data ini adalah lanjutan dari posting data yang pertama.....semoga bermanfaat..!
TUNJANGAN PROFESI
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS.
Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah
melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi
yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan
sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji
pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi
pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum
terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
Halaman 2 dari 2
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional
dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a,
b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi
diberikan.
5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24
jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6. Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan
September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru
yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan
terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan
menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan
profesi?
Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar
di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi
yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan
kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya.
8. Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas?
Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan lagi.