Senin, 05 Desember 2011

PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 45 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah
4
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
16. Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2007 tentang Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
5
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
4. Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
5. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
6
6. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
7. Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
7
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
14. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
15. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
16. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
(2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
8
(3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
(4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 3
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
9
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 4
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
10
(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 5 (1) Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini. (2) Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
11
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 7 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
12
d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain.
13
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 9 Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. BAB III TIM PENILAI Pasal 10 (1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
14
(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Guru.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
(10) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
15
Pasal 11
(1) Tugas Tim Penilai Pusat:
a. membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Agama:
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat
16
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
a. membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi:
a. membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur atau kepala Dinas yang membidangi pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
17
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Tim Penilai Instansi:
a. membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8) Dalam hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai pusat.
(9) Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.
18
(10) Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
(11) Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
(12) Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
Pasal 12
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 13
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
19
(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.
BAB IV
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 14
Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
20
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I
21
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
22
Pasal 18
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12
23
(dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
24
Pasal 19 (1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus. Pasal 20
(1) Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
BAB V PENILAIAN KINERJA Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan dalam bentuk paket kerja.
(2) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu.
(3) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:
25
a. pembelajaran mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
b. pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembimbingan, evaluasi dan penilaian hasil pembimbingan, analisis hasil pembimbingan, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c. tugas lain yang relevan mencakup aspek Guru menjadi kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya, wali kelas, menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya, pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar, membimbing Guru pemula dalam program induksi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbingan pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus Guru Kelas).
(4) Paket kerja Guru berisi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh Guru yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
(5) Paket kerja kepala sekolah berisi paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh kepala sekolah dan ditetapkan oleh Pengawas Sekolah.
26
Pasal 22
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
(3) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan realisasi pelaksanaan paket kerja.
(4) Penilaian kinerja Guru mata pelajaran dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja paling kurang 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
(5) Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
Pasal 23
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
27
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). (5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
28
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN Bagian Pertama Pengangkatan Dalam Jabatan
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.
29
Pasal 25
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
Pasal 26 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur
30
negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua Pembebasan Sementara Pasal 27
(1) Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.
31
Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali Pasal 28
(1) Guru yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir.
(2) Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Guru yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
(5) Guru yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
32
(6) Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
Pasal 29 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru. Bagian Keempat Pemberhentian dari Jabatan Pasal 30
(1) Guru diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 31
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan
33
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
34
(2) Jumlah angka kredit yang dicantumkan dalam surat keputusan penyesuaian jenjang jabatan/pangkat Guru adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki.
(3) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993.
(5) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
35
(3) Daftar usul penetapan angka kredit Guru golongan II dibuat menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit Guru golongan II harus dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
(6) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru bagi:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; dan
36
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(2) Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
(3) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.
Pasal 35
(1) Guru yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka
37
kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% (seratus persen) dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(4) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
38
Pasal 36 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Provinsi.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Kabupaten/Kota.
d. Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 37 Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh:
a. Tim penilai Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai Kantor Kementerian Agama;
b. Tim penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur yang selanjutnya disebut tim penilai Provinsi;
c. Tim penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai tim penilai Instansi.
39
Pasal 38 Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
c. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 39 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Guru tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
40
Pasal 41 Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini. Pasal 42 Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, TTD
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD
EDY TOPO ASHARI
MOHAMMAD NUH
KRITERIA DAN KETENTUAN NARASUMBER MATERI DIKLAT PENILAIAN KINERJA GURU
(PK GURU) DI KELOMPOK KERJA PENERIMA BLOCKGRANT LPMP PROVINSI BANTEN 2011

1.       KELOMPOK KERJA GURU (KKG) dan KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) tingkat SD
a.      Telah mengikuti ToT Penilaian Kinerja Guru atau Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan untuk tingkat nasional (National Core Team), provinsi (Provincial Core Team), kabupaten/kota (District Core Team). Data dapat diperoleh di LPMP Provinsi Banten.
b.      Narasumber tidak boleh berasal dari internal atau anggota kelompok kerja masing-masing
  1. Narasumber berasal dari instansi di Kecamatan yang tidak satu lokasi dengan KKG pelaksana.
d.      Penentuan narasumber oleh masing-masing kelompok kerja sesuai data yang ada di LPMP Provinsi Banten. Masing-masing kelompok kerja menghubungi narasumber yang akan digunakan.
e.      Undangan untuk narasumber disampaikan oleh masing-masing kelompok kerja ke instansi narasumber masing-masing.
f.        Kelompok kerja menyampaikan tembusan penetapan narasumber ke LPMP Provinsi Banten.

2.       Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat SMP/SMA/SMK
a.      Telah mengikuti ToT Penilaian Kinerja Guru atau Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan untuk tingkat nasional (National Core Team), provinsi (Provincial Core Team), kabupaten/kota (District Core Team). Data dapat diperoleh di LPMP Provinsi Banten.
b.      Narasumber tidak boleh berasal dari internal atau anggota kelompok kerja masing-masing
  1. Narasumber berasal dari instansi di Kabupaten yang tidak satu lokasi dengan MGMP pelaksana.
d.      Penentuan narasumber oleh masing-masing kelompok kerja sesuai data yang ada di LPMP Provinsi Banten. Masing-masing kelompok kerja menghubungi narasumber yang akan digunakan.
e.      Undangan untuk narasumber disampaikan oleh masing-masing kelompok kerja ke instansi narasumber masing-masing.
f.        Kelompok kerja menyampaikan tembusan penetapan narasumber ke LPMP Provinsi Banten.
3.    MSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH dan PENGAWAS SEKOLAH (MKKS/MKPS) SD/SMP/SMA/SMK
a.      Telah mengikuti ToT Penilaian Kinerja Guru atau Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan untuk tingkat nasional (National Core Team), provinsi (Provincial Core Team), kabupaten/kota (District Core Team). Data dapat diperoleh di LPMP Provinsi Banten.
b.      Narasumber tidak boleh berasal dari internal atau anggota kelompok kerja masing-masing.
  1. Narasumber berasal dari instansi di Kabupaten yang tidak satu lokasi dengan MKKS/MKPS pelaksana.
d.      Penentuan narasumber oleh masing-masing kelompok kerja sesuai data yang ada di LPMP Provinsi Banten. Masing-masing kelompok kerja menghubungi narasumber yang akan digunakan.
e.      Undangan untuk narasumber disampaikan oleh masing-masing kelompok kerja ke instansi narasumber masing-masing.
f.        Kelompok kerja menyampaikan tembusan penetapan narasumber ke LPMP Provinsi Banten.

KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN NARASUMBER KEGIATAN DIKLAT PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU) DI KELOMPOK KERJA PENERIMA BLOCKGRANT LPMP PROVINSI BANTEN 2011

1.      Menyampaikan materi sesuai struktur program diklat PK Guru di masing-masing kelompok kerja.
2.      Menyampaikan bahan ujian dan mengawasi pelaksanaan ujian diklat.
3.      Melakukan penilaian sesuai format penilaian dan panduan yang distandarkan untuk PK Guru. Penilaian dilakukan selama proses diklat dan hasil ujian.
4.      Melakukan penilaian secara objektif.
5.      Menyampaikan hasil penilaian ke LPMP Provinsi Banten, paling lambat 3 hari setelah kegiatan diklat di masing-masing kelompok kerja selesai.
6.      Narasumber yang telah diminta oleh masing-masing kelompok kerja dapat melakukan koordinasi dengan narasumber NCT, PCT, atau DCT yang ada di LPMP.


KEBUTUHAN YANG HARUS DISEDIAKAN dan DIGANDAKAN PADA KEGIATAN DIKLAT PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU) DI TIAP KELOMPOK KERJA PENERIMA BLOCKGRANT LPMP PROVINSI BANTEN 2011

1.      Pengadaan Buku Pedoman (buku 1, buku 2, buku 3, buku 4) *
2.      Penggandaan Modul dan Bahan Ujian *
3.      ATK Peserta
4.      Konsumsi
* Bisa di Download di Bahan PK Guru


DAFTAR NAMA NARASUMBER PADA KEGIATAN DIKLAT PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
DI TIAP KELOMPOK KERJA PENERIMA BLOCK GRANT LPMP PROVINSI BANTEN 2011

No
NAMA
INSTANSI
No. Kontak
1
Drs. Wahya
Dindik Kab. Pandeglang
081320039042
2
Drs. H. Edi Kuncahyo, M.Pd
Dindik Kab. Pandeglang
0253201733
3
Drs. H. Hudli, MM
Dindik Kabupaten Lebak
08129938498
4
Drs. Solihin, M.Pd., M.Si
Dindik Kabupaten Lebak
081314722042
5
Rusyanto, S.Pd
Dindik Kabupaten Serang
0254390545
6
Drs. Dedi Rohendi, M.Pd
Dindik Kabupaten Serang
085216072010
7
Suhendi, S.Pd., MM
Dindik Kota Cilegon
0254231370
8
Dra. Hj. Susilawati, M.Pd
Dindik Kota Cilegon
0818154253
9
Drs. H. Ahmad Sugeng, M.Pd
Dindik Provinsi Banten
08128660553
10
Drs. Agus Suyatna
Dindik Kab. Tangerang
08128008091
11
Husni Thamrin, SH
Dindik Kab. Tangerang
082114689507
12
Drs. Mukhnizar
Dindik Kota Serang
08128772645
13
H. Ujang A. Tawanijaya, M.Pd
Dindik Kota Serang
0254204769
14
Drs. Setiawan, M.Pd
Dindik Kabupaten
Serang
08129926315/ 0254200286
15
Azis Haidir
Dindik Kota Serang
08174913354
16
Rahayu Purwaningsih
Dindik Kota Tangerang
08164824130/ 02155767074
17
Imam Supingi
Dindik Kota Tangerang Selatan
08158741739
18
Drs. Jamaluddin Khair, MM.Pd
Dindik Kota Tangerang Selatan
081219093332
19
Drs. Suryadi Permana, M.Pd
Dindik Kota Tangerang Selatan
081380885811
20
Drs.Dodo Hermana,M.Sc
LPMP Provinsi Banten
081219330444/ 081389660945
21
Herwan Febriyadi, M.Pd
LPMP Provinsi Banten
081381286707
22
WIDYAISWARA
LPMP Provinsi Banten (21 Orang)
08179980596/ 08129596849
23
Iis Nurhayati, M.Pd
Pengawas Kota Tangsel
081381437377
24
Inta Sahroni, M.Pd
Pengawas Lebak
081906032163
25
Maman Suryaman, S.Pd
SDN 10 Muara Ciujung Timur Lebak
085217350869
26
Dra. Suluhiyah, M.Pd
SDN Cilegon IV Kota Cilegon
0254398959
27
Khairul Jaman
SDN Kec. Taktakan Kota Serang
0818273243
28
Yadi Cahyadi, S.Pd
SDN Tangerang 1 Kota Tangerang
085217606454
29
Mad Sukro, S.Pd
SD N Tirem 1 Kabupaten Serang
081319394106
30
Tatang Gunawan, S.Pd., MM
SDN Ciputat VI Kota Tangsel
087774351154
31
Hj. Tini Sumartini, S.Pd
SDN Pandeglang 1 Kab. Pandeglang
081310064710
32
Saiful Bahri, S.Pd
SDN Tanjung Pasir II Kab. Tangerang
085880689135
33
Drs. A. Nana Mahmur, MM.Pd
SMA 4 Tangsel
0217423972
34
Drs. Endang Suhendar
SMA N 1 Cinangka Kab. Serang
081381278961
35
Eman Kardiman, S.Pd
SMA N 4 Cilegon
081385560286
36
Drs. Kadari
SMA N 9 Kota Tangerang
081298202345
37
R. Tanjung S.
SMAN 18  KAB. TANGERANG
088808365936
38
Ucu Lena Murtadewi
SMAN 3 RANGKASBITUNG
08129442341
39
Edi Supriyanto
SMAN 5 PANDEGLANG
085216654387
40
Drs. Kamsono, M.Pd
SMKN 2 Kabupaten Tangerang
081381869285
41
Drs. Tatang Satari Royat
SMKN 3 Cilegon
08174926866
42
Arkani, S.Pt., M.Si
SMKN 4 Pandeglang
085285731055
43
Drs. M. Arun
SMKN I Gunung Kencana Lebak

44
Salamun P. Setyadi, S.Pd., M.Si
SMKN 1 Pulo Ampel Kab. Serang
08176551788
45
H. Widodo Mei S., M.Pd
SMPN 1 Mekar Baru Kab. Tangerang
081387491149
46
H. Jarwo Murtokhid, M.Pd
SMP N 1 Sindang Resmi Pandeglang
08111201655
47
Zainal Arifin, S.Pd
SMP N 2 Kota Serang
082117266661
48
M. Sulaeman, S.Pd., MM
SMP N 4 Cilegon

49
H. Mulyono Sobar, S.Pd
SMP N 5 Tangerang Kota Tangerang
081281794882
50
Suparman, S.Pd., M.Si
SMP N I Panggarangan Lebak
08191115632
51
Alan Suherlan
SMPN 2 Kota Tangsel
08129974373/ 0217401084
52
H. Tb. M. Suherman, M.Pd
UPT Dindik Kec. Serang
0254200778
53
Drs. Tb. Edi Faridi
UPT Dindik Kec. Serang

54
Samsudin, S.Pd
UPT Dindik Kec. Ciputat Kota Tangsel
02174637920

Catatan u/ Kelompok Kerja ;
Bagi Narasumber yang mau konfirmasi tentang kegiatan silahkan untuk menghubungi Bapak Raden Ahmad Hadian, Hp  08179980596

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN DIKLAT PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
DI TIAP KELOMPOK KERJA PENERIMA BLOCK GRANT LPMP PROVINSI BANTEN 2011


NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
KKG GUGUS 01 PAKULONAN
Hj. KOJAH ROKAJAH
KOTA TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
2
KKG GUGUS 02 CISAUK
ABAS SUNARDI, S.Pd
KOTA TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
3
KKG GUGUS 03 PDK JAGUNG
EKAWATI TIAS UTAMI, M.MPd
KOTA TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
4
MGMP BAHASA INDONESIA SMP
Drs. MUHAMAD YUSUF
KOTA TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
5
MGMP BK SMP
MULYATI SYAHNI, S.Pd
KOTA TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
6
MGMP IPA SMP
TOTOK SRIYONO, S.Pd
KOTA TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
7
MGMP MATEMATIKA SMP
TUGIMAN, SE. MM
KOTA TANGSEL
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
8
MGMP PAI KOTA TANGSEL
TAUFIKURROHMAN, M.Si
KOTA TANGSEL
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
9
KKG GUGUS I CIPOCOK JAYA
SUDARMONO
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
10
KKG GUGUS I KOTA SERANG
H. DEWI CAHYANINGRAT
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
11
KKG GUGUS III CIPOCOK JAYA
SURYADI, S.Pd
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
12
KKKS GUGUS I KEC TAKTAKAN
SULIMIN, S. Pd
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
13
KKKS GUGUS II KEC TAKTAKAN
SUGIHARTI
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
14
MGMP BAHASA INDONESIA SMA
N. IDA ROSIDA, S.Pd
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
15
MGMP BAHASA INDONESIA SMP
BUDI SANTOSO, S.Pd
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
16
KKPS II KEC KASEMEN
Drs. SARIMAN HASYIM
KOTA SERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
17
KKG GUGUS I ANYAR
ASEP ISKANDAR M.Pd
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
18
KKG GUGUS I GROGOL
FAQIH, S.Pd
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
19
KKG GUGUS II GROGOL
H. JUHDI, S.Pd
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
20
MGMP B INGGRIS GUGUS II
HJ. NURHAYATI,M.Pd
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
21
MGMP BAHASA & SASTRA INDONESIA G I
Dra. LILIS EDAH JUBAEDAH
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
22
KKKS KEC CIBEBER KOTA CILEGON
PAMUJI, S.Pd
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
23
MGMP BAHASA INGGRIS SMA
TUTIK AMBARWATI, M.Pd
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
24
MGMP EKONOMI SMA
ERNI YULIATI, S.Pd
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
25
MGMP PAI SMK KOTA CILEGON
SARIF HIDAYATULLAH, S.Ag
KOTA CILEGON
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
26
KKG G 01 KRESEK
RAHMAT FAHROJI, S.Pd, MM
KAB. TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
27
KKG G I SDN KRONJO
RAIP SANTOSO, S.Pd
KAB. TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
28
KKG GUGUS 02 KRESEK
AHMAD SOPIAN SARI, M.Pd
KAB. TANGERANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
29
KKG GUGUS I BOJONG
WALUYO, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011
30
KKG GUGUS II BOJONG
MOCHAMAD TATANG, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
21 Nop. S/D 23 Nop. 2011


NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
KKG GUGUS 02 SUKAMULYA
ARIMAN, S.Pd
KAB. TANGERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
2
KKG GUGUS 04 PATRASANA, KRESEK
SURYANTO, S.Pd.SD
KAB. TANGERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
3
KKG GUGUS 07 BALARAJA
SANACA
KAB. TANGERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
4
MGMP BAHASA INDONESIA G 2 KEC CURUG
M. SYAEFUDIN BASAR, S.Pd
KAB. TANGERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
5
KKG  KLS V GUGUS I PETIR
NANA JUHANA,S.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
6
KKG GUGUS 03 CIRUAS
ALI NURDIN, S.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
7
KKG GUGUS 2 KEC TANARA
SAMUTI, S.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
8
KKG GUGUS I KEC KRAMATWATU
HARYONO, S.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
9
KKG GUGUS II ANYAR
JUCUNG S.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
10
KKG KELAS 1 GUGUS I
SUYONO, M.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
11
KKG KELAS III GUGUS III
NURASIAH, S.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
12
KKKS GUGUS I KEC ANYAR
M SYAMSUDIN, S.Pd
KAB SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
13
KKKS GUGUS IV KEC ANYAR
PAIJO, S.Pd
KAB SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
14
MG BIMBINGAN DAN KONSELING SMA
Drs. SEKTI WIDIANA
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
15
MGMP BAHASA INDONESIA SMP
AHMAD HAERUDIN, S. Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
16
MGMP BK KOTA SERANG
Dra. Hj. KANIRI, M.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
17
MGMP IPA KAB SERANG
SUKARDIYANA, S.Pd
KAB. SERANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
18
KKG BUNG HATTA GUGUS 03
SUMANTRI, S.Pd.SD
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
19
KKG GUGUS 1 CILILITAN
AHYAN SURYADI
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
20
KKG GUGUS 2 CIJAKU
TOTO SUJIPTO, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
21
KKG GUGUS BANYUBIRU
AAT SUPRATNA, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
22
KKG GUGUS BAYANGKARA
H. SUHERMAN
KAB.PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
23
KKG SLB KAB. PANDEGLANG
H. EMAN SUHERMAN, S.Pd. MM.
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
24
KKKS KEC CIBALIUNG
Drs. HADI WALUYO, MM.Pd
KAB PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
25
MG BIMBINGAN DAN KONSELING
Drs. AGUS SURYANA
KAB. PANDEGANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
26
MGMP BAHASA INDONESIA SMA
NELI FORI KARLIANA, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
27
MGMP BAHASA INDONESIA SMP
ASEP ROHADI, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
28
MGMP PENJAS ORKES SMA
Drs. ENGKUS KUSTIAMAN
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
29
MGMP PENJASORKES
ASEP SUTARDI, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
30
MKKS SMA KAB. PANDEGLANG
Drs. SUHERMAN, M.Pd
KAB.PANDEGLANG
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011
31
MKPS PENDIDIKAN MENENGAH
Drs. H. HUDLI, MM
KAB LEBAK
24 Nop. s/d 26 Nop. 2011


NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
KKG GUGUS 1 CIPANAS
MAMAL ASMALI,S.Pd
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
2
KKG GUGUS 1 MAJA
Hj. SRI PURWANINGSIH, S.Pd
KAB LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
3
KKG GUGUS 1 SAJIRA
NURBETI, S.Pd
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
4
KKG GUGUS 2 GUNUNGKENCANA
ODING SUKANDAR, S.Pd
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
5
KKG GUGUS 3 CIPANAS
BADRU SALAM, S.Pd.I
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
6
KKKS CIJORO PASIR RANGKASBITUNG
SALAM, M.Pd
KAB LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
7
MGMP B INDONESIA WILBI I
EEN ROCHAENI, S.Pd
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
8
MGMP B INDONESIA WILBI III
UBAIDILAH MUCHTAR, S.Pd
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
9
MGMP EKONOMI SMA WILBI III SMA
Drs. DIDIN APRUDIN
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
10
MKKS WILBI 1 SMA KAB LEBAK
Drs DADANG BURHANUDIN
KAB. LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
11
MKKS WILBI II SMP
H. TITO SUTANTO, M.Pd
KAB LEBAK
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
12
KKG GUGUS CIGONDANG
MUHAMAD YUSUP, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
13
KKG GUGUS I CURUG BARANG
OON HONARIAH,S.Pd
KAB.PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
14
KKG GUGUS I KEC CIKEUSIK
SUKARDI, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
15
KKG GUGUS III DEWI SARTIKA
BUSRO, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
16
KKG GUGUS III PANIMBANGJAYA
DIDI ROPANDI, S.Pd.SD
KAB.PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
17
KKKS KEC MENES
HERIS BASARISWARA, SS
KAB PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
18
MGMP BAHASA INGGRIS RAYON III
SAHAT M N, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
19
MGMP BAHASA INGGRIS SMA
Hj. NINA HERLINA, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
20
MGMP EKONOMI SMA
WIDODO, S.Pd. MM.Pd
KAB. PANDEGLANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
21
KKG GUGUS II KEC KRAMATWATU
NANI ROHANI, S.Pd
KAB. SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
22
KKG GUGUS II RANCARANJI
AHDIAT,S.Pd
KAB. SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
23
KKG GUGUS II, PETIR
Drs. AHRI M.Pd
KAB. SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
24
KKG GUGUS III KEC KRAMATWATU
YENI NURAENI, S.Pd
KAB. SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
25
KKKS KEC KRAMATWATU
DEDI SETIADI,S.Pd
KAB SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
26
MGMP BAHASA INGGRIS SMP
SUMEDI, S.Pd
KAB. SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
27
MGMP BTA
H. JAJULI DAHLAN, S.Ag
KAB. SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
28
MGMP KIMIA SMA
UTORI, S.Pd
KAB. SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
29
MKPS KAB SERANG
Drs. SETIAWAN, M.Pd
KAB SERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
30
KKG SLB KOTA TANGGERANG
MUKSAROMAH, S.Pd
KOTA TANGERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011
31
MGMP BAHASA INDONESIA SMP
BLEWUK SETYO NUGROHO, S.Pd
KOTA TANGERANG
28 Nop. S/D 30 Nop.2011


NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
MGMP IPS G 2 KEC CURUG
ERNI YULASTRI, S.Pd
KAB. TANGERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
2
KKG GUGUS III ANYAR
BAMBANG SUPRIYADI, S.Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
3
KKG GUGUS III GROGOL
Hj. JUM AMIDAH, S.Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
4
KKG GUGUS VIII
SAHRIAL, S. Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
5
KKG KELAS 1 GUGUS I
SURYATI, S.Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
6
KKG KELAS 2 GUGUS II (DUA)
MIFTAH RUHMIYATI,S.Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
7
MGMP FISIKA SMA
DJUWARTONO, ST
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
8
MGMP GEOGRAFI SMA
AHMAD FARIH WIBOWO, S.Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
9
MGMP IPS GUGUS I CILEGON
MARSONO, S. Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
10
MGMP MATEMATIKA G II
ANIS FUAD, S.Pd
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
11
MKKS SMP KOTA CILEGON
M SULAEMAN, S.Pd. MM
KOTA CILEGON
1 Des. s/d 3 Des. 2011
12
KKG GUGUS IX SERANG
SITI KUMAEDAH, S.Pd.I
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
13
KKG GUGUS VIII
EMAN SUHERMAN
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
14
KKKS I KASEMEN
HAMBALI, S. Pd
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
15
KKKS I KEC SERANG
PONIHARTATI, S.Pd
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
16
MGMP EKONOMI SMA  
Drs. H. ZAINI, M.Pd
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
17
MGMP FISIKA SMA
NURDIANA SALAM, S.Pd
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
18
MGMP IPS KOTA SERANG
DENI SOPARI, M. Pd
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
19
MGMP PKN
Drs. AHKMAD MUJIMI
KOTA SERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
20
MGMP TIK SMP KOTA TANGSEL
AEP SEAPUL ROHMAN, S.Pd
KOTA TANGSEL
1 Des. s/d 3 Des. 2011
21
MGMP IPS SMP KOTA TANGERANG
KOMARUDIN, S.Pd
KOTA TANGERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
22
MGMP MATEMATIKA SMP
Drs. ATENG SUHERMAN, M.Pd
KOTA TANGERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
23
MGMP TIK G 2 KEC CURUG
Ir. JOHN KENNEDY, M. Kom
KOTA TANGERANG
1 Des. s/d 3 Des. 2011
24
KKG GUGUS 3 KEUSIK BANJARSARI
ENDANG SAHUDIN, S.Pd
KAB LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011
25
KKG GUGUS 6 GUMURUH
JAELANI, S.Pd
KAB LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011
26
KKG GUGUS 8 PASIRGOMBONG
APUDIN,S.Pd
KAB. LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011
27
KKG GUGUS I CIHARA
APEN, S.Pd
KAB LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011
28
KKG GUGUS II CIHARA
ASEP PURNAMA, S.Pd
KAB LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011
29
MGMP IPS WILBI I
ASEP YUDIE HERMANTO, S.Pd
KAB. LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011
30
MGMP MATEMATIKA  SMA WILBI 3
ISTO, S.Pd. M.Pd
KAB. LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011
31
MGMP MATEMATIKA WILBI 07
Drs. ENCE TAJUDIN
KAB. LEBAK
1 Des. s/d 3 Des. 2011


NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
KKG GUGUS II LEBAK GEDONG
ASEP ABDULAH, S.Pd
KAB LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
2
KKG GUGUS II MAJA
IAN WISWAYANA
KAB LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
3
KKG GUGUS IV CIMARGA
TATA, M.Pd
KAB LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
4
KKG GUGUS III CIBADAK
H. ARMAN, S.Pd.SD
KAB LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
5
KKG GUGUS IV CIPANAS
MUSTOFA BASIR, S.Pd
KAB. LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
6
KKG GUGUS III SDN CIBURUY
WARDI SUARDI,S.Pd
KAB. SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
7
KKG GUGUS IV ANYAR
WAHYUDI, S.Pd
KAB. SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
8
KKG GUGUS IV KEC KRAMATWATU
AHMAD MUGNI, S.Ag
KAB. SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
9
KKG GUGUS III SDN PASILIAN II
ENCIH MINTARSIH, S.Pd
KAB. TANGERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
10
KKG GUGUS IV KEC KRONJO
MURYATI, A.Ma.Pd
KAB. TANGERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
11
KKG GUGUS O4 SUKAMULYA
OON GUPRONI, S.Ag
KAB. TANGERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
12
KKG KELAS 5 GUGUS V (LIMA)
LUKAS SUNARTO,S.Pd
KOTA CILEGON
12 Des. S/D 14 Des. 2011
13
KKG KELAS RENDAH CIWANDAN
MASKUN, S.Pd
KOTA CILEGON
12 Des. S/D 14 Des. 2011
14
KKG KELAS RENDAH JOMBANG
SARNI,S.Pd
KOTA CILEGON
12 Des. S/D 14 Des. 2011
15
MGMP KIMIA SMA
Dra. TRI WAHYUNI
KOTA SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
16
MGMP PAI SMK 
H. AHMAD SAHRUDIN, S.Ag. M.Pd
KOTA SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
17
MGMP IPA SMP
Drs. JOKO BUDI SANTOSA, M.Pd
KOTA TANGERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
18
MGMP PENJAS ORKES SMP
Drs. ADE TAHTAJANI, M.Pd
KOTA TANGERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
19
MGMP B INGGRIS WILBI 03 CIPANAS
MOH ZAIN ZAKARIA
KAB. LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
20
MGMP B INGGRIS WILBI I
H. SAEAN, S.Pd
KAB. LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
21
MGMP IPA SMP 
SEPTO SUBONO,S.P
KAB. LEBAK
12 Des. S/D 14 Des. 2011
22
MGMP IPA SMP SANGGAR 3 SAKETI
ENDIN MUHIDIN, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
23
MGMP IPS SANGGAR KADUHEJO
Drs. IWAN RIDWANULLAH
KAB. PANDEGLANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
24
MGMP KIMIA SMA
Dra. Hj. TATI SUHARTINI
KAB. PANDEGLANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
25
MGMP PAI SMA
Drs. H SAEFULLAH HARIS
KAB. PANDEGANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
26
MGMP SEJARAH SMA
Drs. KARTONO, M.Pd
KAB. SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
27
MGMP SENI BUDAYA KAB SERANG
FIRMAN SAPARDANI, S.Pd
KAB. SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
28
MGMP MATEMATIKA SMA
DADANG ARIFIN, S. Pd
KAB. SERANG
12 Des. S/D 14 Des. 2011
29
KKG GUGUS SORONGAN
YAN HADIYANA,S.Pd
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
30
KKG GURU CIBINGBIN
BUDIYONO, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011




NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
KKG GUGUS 07
SUTARYA, S.Pd
KOTA TANGERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
2
MGMP PKN
Drs. H. MEIWANDI RASUL, MM
KOTA TANGERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
3
MGMP TIKOM
BAGIO DULAH KOMARI, S.Pd
KOTA TANGERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
4
KKG GUGUS X SERANG
DEDE KUSMIYATI, S.Pd
KOTA SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
5
KKKS GUGUS IV KEC KASEMEN
ROKHAYATI, S.Pd
KOTA SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
6
KKG KELAS TINGGI CIWANDAN
Drs. H. HAYUMI
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
7
KKG KELAS TINGGI KEC JOMBANG
SITI RODIAH,S.Pd
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
8
MGMP BAHASA & SASTRA INDONESIA G II
HJ. MASUBAITILLAH, S.Pd
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
9
MGMP BAHASA INDONESIA SMA
NURBADRIAH, S.Pd
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
10
MGMP IPA SMP G I
TRI WIBOWO, S.Pd
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
11
MGMP IPS GUGUS II
YULI WILUYA
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
12
MGMP PAI   SMA
SAIFUL BAHRI, M.Ag
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
13
MGMP PAI CILEGON
ZAENAL M
KOTA CILEGON
15 Des. S/D 17 Des. 2011
14
MGMP MATEMATIKA G 2 KEC CURUG
SITI ISTIANAH, S.Pd, MM
KAB. TANGERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
15
KKG GUGUS IV PETIR
RUDI SURYANA,S.Pd
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
16
KKG GUGUS IV TUNJUNG TEJA
UDI SANUDI. S.Pd
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
17
KKG KELAS IV GUGUS I
ADI SUTARDI, S.Pd
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
18
KKG PAI KEC ANYER SERANG
HABUDIN, S.Ag
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
19
MGMP IPS KAB SERANG
DODI MULYANA, S.Pd
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
20
MGMP MATEMATIKA KEC PAMARAYAN
SURAHMAN, S.Pd
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
21
MGMP PAI SMP
BAHAUDIN, S.Ag
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
22
MGMP TIK SMA
WIYATA, S. Kom
KAB. SERANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
23
MGMP PAI SMP SANGGAR 1
AAT JUMIAT, S.Ag
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
24
MGMP PKN  SMA
Drs. TOTO PURWANTO
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
25
MGMP SENI BUDAYA 
DADAN JOHARI, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
26
MGMP SOSIOLOGI SMA
ASEP SAEFUL HIDAYAT, S.ST
KAB. PANDEGANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
27
KKG GUGUS KIARAPAYUNG
MEMED HIDAYAT, S.Pd. MM
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
28
KKG GUGUS SEKOLAH V
EUTIK SOBARIYAH, M.Pd
KAB.PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
29
KKG GUGUS V MUNJUL
R. EKO SULISTYO, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011
30
KKG KELAS GUSEK IV SUKARAME
ASKA, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
15 Des. S/D 17 Des. 2011


NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
KKG GUGUS SEKOLAH 05 SUKAMARGA
BAHRUDIN, S.Pd
KAB. LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
2
KKG GUGUS SEKOLAH JATIMULYA
NANA MULYANA, S.Pd
KAB. LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
3
KKG GUGUS V GIRIHARJA CIPANAS
ACENG SETIAWAN, S.Pd
KAB. LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
4
KKG GUSEK 1 LEBAKGEDONG
NANA JUHARNA, S.Pd
KAB LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
5
KKG GUSEK 2 SOBANG
YUDI ROSMIADI, S.Pd
KAB LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
6
KKG GUSEK III CITUJAH, SOBANG
ADE HIDAYAT,S.Pd
KAB. LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
7
KKG KELAS V KADUHEJO
II SULASTINI,S.Pd
KAB.PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
8
KKG KELAS VI KEC. PANDEGLANG
SAEPUDIN, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
9
KKG KI HAJAR DEWANTARA CIBUNGUR
MOCH. ALIFFUDIN, S.Pd.SD
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
10
KKG KIHAJAR DEWANTARA GUGUS V
NAHTIRI, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
11
KKG KLS III MAJASARI
UDIN, SPd
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
12
KKG PATIMURA
TRIHARTO, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
13
MGMP FISIKA SMA
Drs. IWAN PURNAMAN
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
14
MGMP GEOGRAFI SMA
SUHYAN, M.Pd
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
15
MGMP IPA KAB PANDEGLANG
BUDI HENDRATNO, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
16
MGMP MATEMATIKA SMP
AWANG SETIAWAN, S.Pd
KAB. PANDEGLANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
17
MGMP PKN WILBI VII
BAMBANG SUDRAJAT, M.Pd
KAB. LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
18
MGMP SENI BUDAYA WILBI 1
Hj.NINA KARTIDANINGSIH, M.Pd
KAB. LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
19
MKKS SMP WILBI IV
ASEP SAEPUDIN, M.Pd
KAB LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
20
MKKS WILBI I SMP
Hj. EVI HERDHIYANA, S.Pd. M.Si
KAB LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
21
MGMP B INGGRIS KEC BAYAH
HENRIANA HATRA W, S.Pd
KAB. LEBAK
19 Des. S/D 21 Des. 2011
22
KKG KELAS V GUGUS II
SUWASTI, S.Pd
KAB. SERANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
23
KKG KELAS VI GUGUS III
SATIMAN, S.Pd
KAB. SERANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
24
KKKS KEC PAMARAYAN
ENDANG, S.Pd
KAB SERANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
25
KKKS KEC. CURUG
DUDUNG RESNA
KAB SERANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
26
MKKS SMP KAB. SERANG
UUS RUHYADI, M.Pd
KAB. SERANG
19 Des. S/D 21 Des. 2011
27
KKG KELAS TINGGI KEC PULOMERAK
SYAEFUDIN, S.Ag, M.Pd
KOTA CILEGON
19 Des. S/D 21 Des. 2011
28
KKG KELAS V CILEGON
UMI KUMIATI,S.Pd
KOTA CILEGON
19 Des. S/D 21 Des. 2011
29
MGBK SMA
Dra. ERWINA
KOTA CILEGON
19 Des. S/D 21 Des. 2011
30
MGMP B INGGRIS GUGUS I
AHYANI
KOTA CILEGON
19 Des. S/D 21 Des. 2011
31
MGMP KIMIA SMA
TEDI SEPTIHARTADI, S.Pd
KOTA CILEGON
19 Des. S/D 21 Des. 2011


NO
NAMA KELOMPOK
KETUA KELOMPOK
KAB/KOTA
JADWAL PELAKSANAAN
1
MKKS SMP KOTA TANGSEL
Drs. H. NINDIN KOMARUDIN
KOTA TANGSEL
22 Des. S/D 24 Des. 2011
2
MKPS KOTA TANGSEL
IMAM SUPINGI, S.Pd, MM
KOTA TANGSEL
22 Des. S/D 24 Des. 2011
3
KKPS KOTA SERANG
Drs.TB EDI FARIDI
KOTA SERANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
4
MGMP BAHASA INGGRIS   SMA
Dra. EVI NOVIA
KOTA SERANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
5
MKPS KOTA SERANG
Drs. MUKHNIZAR, M.Pd
KOTA SERANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
6
KKG KELAS 3 GUGUS 3
LILIS ROHAETI, S.Pd
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
7
KKG KELAS 4 GUGUS IV
HULAIYAH
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
8
KKKS KEC JOMBANG
DEDE JULAEHA S, MM.Pd
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
9
MGMP MATEMATIKA G I
DIDI KURNIAWAN, ST
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
10
MGMP SENI BUDAYA
Dra. Hj. SRI LESTARI
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
11
MGMP TIK
NUNUK MARSITI, S.Pd
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
12
MKKS SMK

KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
13
MKPS KOTA CILEGON
Drs. H. SARJO SURYARAHARJA
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
14
MGMP IPA GUGUS II
Dra. NINIK SULISTYORINI, S.Pd
KOTA CILEGON
22 Des. S/D 24 Des. 2011
15
MGBK KAB SERANG
DEDI ROSADI, S.Pd. M.Pd
KAB. SERANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
16
MGMP PKN KAB SERANG
SUGANDA, S.Pd
KAB. SERANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
17
KKG GUGUS V PULOSARI
ATO SUMARTO, S.Pd
KAB.PANDEGLANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
18
KKKS KEC PANDEGLANG
DONIN JAENI,S.Pd
KAB PANDEGLANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
19
MGMP TIK SMA
SUMA HARTADINATA,ST
KAB. PANDEGLANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
20
MKPS KAB PANDEGLANG
Drs.H.JUHAEDI, MPd
KAB.PANDEGLANG
22 Des. S/D 24 Des. 2011
21
KKG GUSEK I CIBADAK
LILIS SULASTRI,S.Pd
KAB LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
22
KKG KELAS II GUGUS II
ATI SAHATI, S.Pd
KAB. LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
23
KKG PENJASKES CIPANAS
IMAN HERMANSAH, S.Pd
KAB. LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
24
KKKS GUGUS II SUKARAME
SUHERI, S.Pd
KAB LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
25
KKKS KEC CIHARA
ARMANI, S.Pd
KAB. LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
26
KKKS KEC MAJA
AJO SUKARJO, S.Pd
KAB LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
27
KKPS KEC CIBADAK
Hj. BAI RUSTIATI, M.Pd
KAB LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
28
MGMP B INDONESIA WILBI VI LEBAK
SAJIDIN, S.Pd
KAB. LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
29
MGMP MATEMATIKA SMP
Drs. NASARUDIN,S.Pd
KAB. LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
30
MGMP PKN WILBI I LEBAK
SUGIRI IMAN BASKORO, S.Pd,MPd
KAB. LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011
31
MKKS WILBI O7 SMP
SUPARMAN, S.Pd. M.Pd
KAB LEBAK
22 Des. S/D 24 Des. 2011


Untuk Konfirmasi Silahkan Menghubungi  08128386648 / 08121944432 (CECEP / DJATI)