PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 03/V/PB/2010
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 45 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah
4
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
16. Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2007 tentang Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
5
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
4. Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
5. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
6
6. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
7. Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
7
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
14. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
15. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
16. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
(2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
8
(3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
(4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 3
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
9
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 4
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
10
(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 5 (1) Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini. (2) Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
11
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 7 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
12
d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain.
13
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 9 Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. BAB III TIM PENILAI Pasal 10 (1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
14
(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Guru.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
(10) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
15
Pasal 11
(1) Tugas Tim Penilai Pusat:
a. membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Agama:
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat
16
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
a. membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi:
a. membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur atau kepala Dinas yang membidangi pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
17
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Tim Penilai Instansi:
a. membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8) Dalam hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai pusat.
(9) Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.
18
(10) Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
(11) Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
(12) Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
Pasal 12
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 13
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
19
(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.
BAB IV
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 14
Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
20
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I
21
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
22
Pasal 18
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12
23
(dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
24
Pasal 19 (1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus. Pasal 20
(1) Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
BAB V PENILAIAN KINERJA Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan dalam bentuk paket kerja.
(2) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu.
(3) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:
25
a. pembelajaran mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
b. pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembimbingan, evaluasi dan penilaian hasil pembimbingan, analisis hasil pembimbingan, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c. tugas lain yang relevan mencakup aspek Guru menjadi kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya, wali kelas, menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya, pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar, membimbing Guru pemula dalam program induksi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbingan pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus Guru Kelas).
(4) Paket kerja Guru berisi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh Guru yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
(5) Paket kerja kepala sekolah berisi paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh kepala sekolah dan ditetapkan oleh Pengawas Sekolah.
26
Pasal 22
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
(3) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan realisasi pelaksanaan paket kerja.
(4) Penilaian kinerja Guru mata pelajaran dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja paling kurang 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
(5) Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
Pasal 23
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
27
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). (5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
28
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN Bagian Pertama Pengangkatan Dalam Jabatan
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.
29
Pasal 25
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
Pasal 26 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur
30
negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua Pembebasan Sementara Pasal 27
(1) Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.
31
Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali Pasal 28
(1) Guru yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir.
(2) Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Guru yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
(5) Guru yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
32
(6) Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
Pasal 29 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru. Bagian Keempat Pemberhentian dari Jabatan Pasal 30
(1) Guru diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 31
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan
33
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
34
(2) Jumlah angka kredit yang dicantumkan dalam surat keputusan penyesuaian jenjang jabatan/pangkat Guru adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki.
(3) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993.
(5) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
35
(3) Daftar usul penetapan angka kredit Guru golongan II dibuat menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit Guru golongan II harus dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
(6) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru bagi:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; dan
36
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(2) Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
(3) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.
Pasal 35
(1) Guru yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka
37
kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% (seratus persen) dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(4) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
38
Pasal 36 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Provinsi.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Kabupaten/Kota.
d. Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 37 Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh:
a. Tim penilai Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai Kantor Kementerian Agama;
b. Tim penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur yang selanjutnya disebut tim penilai Provinsi;
c. Tim penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai tim penilai Instansi.
39
Pasal 38 Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
c. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 39 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Guru tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
40
Pasal 41 Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini. Pasal 42 Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, TTD
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD
EDY TOPO ASHARI
MOHAMMAD NUH
2
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah
4
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
16. Keputusan Presiden Nomor 73/M Tahun 2007 tentang Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
5
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
4. Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
5. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
6
6. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
7. Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
7
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
14. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
15. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
16. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
(2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
8
(3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
(4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 3
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
9
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 4
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
10
(2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 5 (1) Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini. (2) Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
11
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 7 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
12
d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 8
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain.
13
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 9 Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. BAB III TIM PENILAI Pasal 10 (1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(2) Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
14
(4) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(8) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Guru.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
(10) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
15
Pasal 11
(1) Tugas Tim Penilai Pusat:
a. membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi daerah dan pusat serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Agama:
a. membantu Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat
16
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
a. membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas Tim Penilai Provinsi:
a. membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur atau kepala Dinas yang membidangi pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
17
(6) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Tim Penilai Instansi:
a. membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8) Dalam hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai pusat.
(9) Dalam hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.
18
(10) Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai pusat.
(11) Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama yang bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
(12) Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
Pasal 12
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 13
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
19
(2) Tugas tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.
BAB IV
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 14
Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
20
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I
21
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
22
Pasal 18
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12
23
(dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
24
Pasal 19 (1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus. Pasal 20
(1) Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
BAB V PENILAIAN KINERJA Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan dalam bentuk paket kerja.
(2) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu.
(3) Paket kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:
25
a. pembelajaran mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
b. pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembimbingan, evaluasi dan penilaian hasil pembimbingan, analisis hasil pembimbingan, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c. tugas lain yang relevan mencakup aspek Guru menjadi kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya, wali kelas, menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya, pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar, membimbing Guru pemula dalam program induksi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbingan pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus Guru Kelas).
(4) Paket kerja Guru berisi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh Guru yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
(5) Paket kerja kepala sekolah berisi paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh kepala sekolah dan ditetapkan oleh Pengawas Sekolah.
26
Pasal 22
(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
(3) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan realisasi pelaksanaan paket kerja.
(4) Penilaian kinerja Guru mata pelajaran dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja paling kurang 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
(5) Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
Pasal 23
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
27
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). (5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
28
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN Bagian Pertama Pengangkatan Dalam Jabatan
Pasal 24
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.
29
Pasal 25
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
Pasal 26 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur
30
negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua Pembebasan Sementara Pasal 27
(1) Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini.
31
Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali Pasal 28
(1) Guru yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir.
(2) Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Guru yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
(5) Guru yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
32
(6) Surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
Pasal 29 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Guru. Bagian Keempat Pemberhentian dari Jabatan Pasal 30
(1) Guru diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
(2) Surat keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 31
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan
33
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
34
(2) Jumlah angka kredit yang dicantumkan dalam surat keputusan penyesuaian jenjang jabatan/pangkat Guru adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki.
(3) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993.
(5) Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
35
(3) Daftar usul penetapan angka kredit Guru golongan II dibuat menurut contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit Guru golongan II harus dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
(6) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru bagi:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; dan
36
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama ini.
(2) Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
(3) Pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.
Pasal 35
(1) Guru yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka
37
kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% (seratus persen) dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(4) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
38
Pasal 36 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Provinsi.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Kabupaten/Kota.
d. Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 37 Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh:
a. Tim penilai Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai Kantor Kementerian Agama;
b. Tim penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur yang selanjutnya disebut tim penilai Provinsi;
c. Tim penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota; dan
d. Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai tim penilai Instansi.
39
Pasal 38 Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
c. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 39 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Guru tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
40
Pasal 41 Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini. Pasal 42 Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, TTD
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD
EDY TOPO ASHARI
MOHAMMAD NUH