Minggu, 16 Oktober 2011
KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan
utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang
mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana
jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka
disertifikasi?
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat
memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses
sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih
oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala
konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4
sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang
dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan
portofolio.
Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio
yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan
profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan
melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta
sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan
kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan
sertifikasi.
Halaman 2 dari 3
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan
urutan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari
Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru
melalui forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung
mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS.
Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap
muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar,
misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau
Pemerintah Daerah
- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar
24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban
mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap
muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat
pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
Halaman 3 dari 3
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru
non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri
pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena
sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian
kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi
persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.
11. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang
mengajar PKn atau bidang studi lain?
Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau
sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti
sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan
mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka
mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional.
12. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non
PNS?
Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi
tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan
perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan
pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama
dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan
kuota sebesar 25%.
13. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru
mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan?
Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan
yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta
tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari
kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan.
lanjutan tanya jwab mengenai berbagai hal tentang sertifikasi guru
data ini adalah lanjutan dari posting data yang pertama.....semoga bermanfaat..!
TUNJANGAN PROFESI
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS.
Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah
melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi
yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan
sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji
pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi
pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum
terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
Halaman 2 dari 2
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional
dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a,
b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi
diberikan.
5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24
jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6. Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan
September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru
yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan
terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan
menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan
profesi?
Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar
di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi
yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan
kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya.
8. Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas?
Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan lagi.
TUNJANGAN PROFESI
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS.
Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah
melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi
yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan
sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji
pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi
pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum
terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
Halaman 2 dari 2
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional
dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a,
b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi
diberikan.
5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24
jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6. Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan
September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru
yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan
terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan
menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan
profesi?
Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar
di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi
yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan
kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya.
8. Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas?
Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan lagi.
Tanya jawab perihal sertifikasi
Ada banyak sekali teman2 yg menanyakan tentang berbgai hal mengenai sertifikasi..kemudian saya berinisiatif untk posting salah satu data yang saya punya..mudah2an bermanfaat
PORTOFOLIO
1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
c. unsur B minimum 200,
d. total unsur C tidak boleh kosong
e. tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli
belum keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi
penyelenggara program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak
dapat digunakan.
3. Bagaimana cara memenuhi 850?
Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus
portofolio. Kepada semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang
tidak memiliki portofolio. Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya (kecuali transport). Dengan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru akan mendapatkan
tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.
Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan,
kecurangan, dan pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan
menurunkan citra/martabat guru yang bersangkutan dan guru pada umumnya.
Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan
menjadi panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan
kecurangan akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat
digunakan sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dengan ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi
akademik.
5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi
guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja
sebagai tenaga administrasi tidak boleh dihitung.
PORTOFOLIO
1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
c. unsur B minimum 200,
d. total unsur C tidak boleh kosong
e. tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli
belum keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi
penyelenggara program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak
dapat digunakan.
3. Bagaimana cara memenuhi 850?
Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus
portofolio. Kepada semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang
tidak memiliki portofolio. Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya (kecuali transport). Dengan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru akan mendapatkan
tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.
Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan,
kecurangan, dan pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan
menurunkan citra/martabat guru yang bersangkutan dan guru pada umumnya.
Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan
menjadi panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan
kecurangan akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat
digunakan sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dengan ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi
akademik.
5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi
guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja
sebagai tenaga administrasi tidak boleh dihitung.
Rencana kerja bidang kesiswaan
Data ini saya peroleh dari berbagai sumber, untuk memudahkan manfaat,saya kembali repost ulang . mudah2an bermanfaat.......!
1. ANALISIS KESENJANGAN
5. BIDANG GARAPAN KESISWAAN
NO
|
KOMPONEN/ASPEK
|
KONDISI YANG ADA
|
KONDISI YANG DIHARAPKAN
|
KESENJANGAN
|
STRATEGI PEMECAHAN
|
1.
|
Keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
|
Sikap toleransi, adanya guru
PAI, Ekskul ROHIS, dan sarana Ibadah Mushola, peringatan hari besar Islam,
Kegiatan Ramadhan.
|
-Terbentuknya suasana kehidupan
bernuansa religius.
-Terbinanya keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
|
-
|
- Peningkatan peran guru PAI
dalam program kegiatan keagamaan
- Mengadakan kegiatan lomba
yang bernuansa keagamaan.
|
2.
|
Budi pekerti luhur atau ahlak
mulia
|
Adanya tata tertib siswa,
kegiatan parelek Jum’at, infak siswa (baksos), sumbangan dana sosial siswa
(setiap ada orang tua siswa yang meninggal)
Sebagian besar siswa(85%) masuk
tapat jam pertama.
90% siswa berpakaian seragam
(atribut) sesuai aturan sekolah.
|
-Semua siswa mwlaksanakan tata
tertib atau norma yang dibuat sekolah.
Menumbuhkembangkan sikap
hormat, menghargai dan rela berkorban.
|
15% siswa masih terlambat masuk
pada jam pertama.
10% siswa kurang / tidak
lengkap atributnya.
|
|
3.
|
Keperibadian unggul, berwawasan
kebangsaan dan bela negara.
|
Pelaksanaan Upacara bendera
pada hari senin, hari-hari besar nasional
Kegiatan pramuka
Belum adanya kegiatan kunjungan
ke tempat bersejarah
|
Menjaga dan menghormati serta
meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan dan semangat perjuangan para para
pahlawan.
|
-
|
Program kegiatan siswa mengunjungi dan mempelajari
tempat-tempat bernilai sejarah.
|
4.
|
Prestasi akademik/unggulan
Kegiatan ilmiah
Seni Budaya
Perolehan Medali pada laga O2SN
Olimpiade Sains
|
Siswa yang diterima di PTN
jalur PMDK kurang/ jumlah kecil.
Belum/minimnya karya ilmiah
remaja
Sumber/bahan-bahan di
perpustakaan belum mencukupi
Minat kegiatan penelitian
remaja kurang termotivasi.
Adanya ekstrakulikuler seni
budaya: tari tradisional, gemelan dan alat musik.
Pembina/guru seni budaya.
-
Peringkat juara I : (karate komite putra 60 Kg, komite
putri 53 Kg, lompat tinggi, volly ball putri)
-
Peringkat juara II (Karate kata putra, kata putri,
komite putre 60 Kg)
-
Peringkat juara III (karate komite putri 53 kg)
-
Sarana olahraga : lapangan basket, volly, futsal dan
lapangan luas terbuka)
-
Pembina/guru olahraga dan pelatih khusus karate.
-Belum tercapai/ juara
olimpiade sains baik bidang/mata pelajaran : matematika, fisika, biologi,
kimia, kebumian, dan ekonomi.
- Adanya guru yang berkompeten
dalam bidang/mata pelejaran yang diolimpiadekan.
|
Adanya peningkatan jumlah siswa
yang di terima di PTN
Adanya kegiatan penelitian
remaja dan kegandrungan siswa dalam IPTEK.
Pelestarian seni dan budaya tradisional
dan modern yang sesuai budaya sekolah.
Adanya peningkatan perolehan
medali pada laga O2SN tingkat kabupaten.
Meraih juara di olimpiade sains
tingkat kabupaten.
|
Sebagian besar siswa kelas XII
(70%) kurang motivasi untuk melanjutkan studi ke PTN jalur PMDK.
Sebagian besar siswa kurang
minat dalam kegiatan penelitian remaja.
-
Kurang tenaga pelatih khusus
untuk bidang olahraga tertentu dan sarana olahraga yang kurang memadai.
|
-
Mengadakan
Pensi (Pentas Seni)
-
Menyelenggarakan
lomba bidang seni tradisional.
-
Program
khusus bidang O2SN
-
Merekrut
pelatih khusus
-
Mengadakan
ujicoba (latihan rutin)
-
Melengkapi
dan memberdayakan sarana dan prasarana olahraga
-
Class
meeting
|
5.
|
Demokrasi, hak asasi manusia,
pendidikan politik, lingkungan hidup dan toleransi sosial.
|
-
Adanya wadah organisasi siswa OSIS, dan ruang
sekretariat OSIS dan MPK.
-
OSIS aktif dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan
kesiswaan.
|
-
Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam
OSIS.
-
Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran,
transparan dan profesional.
|
|
|
6
|
Kewirausahaan
|
-
Motivasi siswa dalam kewirausahaan kurang
-
Adanya pembina koperasi siswa
-
Koperasi siswa dalam proses pendirian
|
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
|
|
|
7.
|
Perilaku hidup bersih dan sehat
|
-
Adanya pembina PMR/UKS
-
Motivasi siswa di bidang kesehatan kurang
-
Belum adanya ruang khusus PMR /UKS untuk pelayanan
kesehatan remaja yang optimal.
|
Peningkatan kualitas jasmani,
kesehatan dan gizi yang baik.
|
|
|
8.
|
Satra dan Budaya
|
-
Adanya pembina seni budaya, tetapi pembina khusus
sastra budaya belum ada.
-
Motivasi siswa dalam sastra dan budaya cukup besar.
|
Meningkatkan daya cipta sastra
dan apresiasi budaya.
|
|
|
9
|
TIK untuk meningkatkan
integritas bangsa
|
-
Adanya Pembina TIK
-
Fasilitas dan gedung khusus TIK cukup memadai
-
Motivasi siswa cukup besar dalam TIK
|
TIK sebagai wahana
kreatifitas dan inovasi
|
|
|
10
|
Komunikasi dengan bahasa
Inggris dan bahasa asing lainnya
|
-
Guru bahasa Inggris, Perancis dan Jepang
-
Pembina English Club
|
Adanya komunikasi dalam
bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sebagai sarana pergaulan
|
|
|
11
|
Penerimaan Peserta didik dan
Orientasi Peserta Didik Baru
|
-
Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan
operasional proses penerimaan peserta didik
-
Pelaksanaan Orientasi Peserta Didik Baru
|
Adanya peningkatan kualitas
peserta didik baru dan mentalitas kedisiplinan yang baik.
|
|
|
12
|
Layanan Bimbingan dan
Konseling
|
-
Adanya guru BP yang berkompeten
-
Ruang BP/layanan konseling cukup memadai
-
Siswa kurang memanfaatkan layanan konseling sebagai
kebutuhan
-
Jumlah guru BP yang berkompeten kurang untuk
pelayanan optimal.
|
Peningkatan layanan dan
bimbingan sebagai salah satu sarana mencapai prestasi belajar
|
Anggota/guru BP tidak sesuai
dengan kompetensinya.
|
|
13
|
Kegiatan ekstrakulikuler dan
kokulikuler
|
OSIS:
Kepeengurusan OSIS yang
dipilih secara demokratis
Terdapatnya
secretariat/ruang OSIS
Terlaksananya
program/kegiatan OSIS dalam setiap kegiatan kesiswaan.
Pramuka:
Kurangnya sarana penunjang
kegiatan kepramukaan
Kegiatan kepramukaan setiap
hari Jum’at dan Sabtu
Pencinta Alam:
Minat menjadi anggota cukup
besar
Sarana penunjang kegiatan
belum ada
Tidak adanya pelatih khusus.
PMR/UKS:
Program kegiatan kesehatan
remaja.
Tersedianya obat-obat
sebagai penanggulangan atau pertolongan pertama.
Sarana kesehatan belum
mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan
MADING:
Minat menjadi anggota MADING
cukup besar.
Program kegiatan MADING yang
terprogram.
Sarana media untuk
penyampaian informasi dan kreatifitas karya tulis ada 1 buah.
Kunjungan ke redaksi harian
Radar Banten tentang proses pembuatan berita (jurnalistik)
|
OSIS berperan aktif dalam
setiap kegiatan yang berkaitan dengan kreatifitas siswa dan keorganisasian
siswa.
Sebagai wadah pembentukan
jiwa kepemimpinan yang kreatif dan mandiri
Menumbuhkan dan menanam sikap
peduli akan alam dan lingkungan.
Terpeliharanya kesehatan
remaja dan lingkungan dan tanggap terhadap segala bentuk penyakit yang
membahayakan.
Mengembangkan dan
menyalurkan kreatifitas karya cipta melalui media dan jurnalistik.
|
Sarana media karya cipta.
|
Melengkapi sarana kegiatan
kepramukaan seperti tenda dan perlengkapan lainnya.
|
2. ACTION PLAN
CONTOH RENCANA STRATEGI
5. BIDANG
GARAPAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
NO
|
TUJUAN
|
KEGIATAN
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN
|
SUMBER
DAYA
|
URGENSI
PROGRAM
|
TAHUN
PELAKSANAAN
|
|||||
PELAKSANA
|
PENJAB.
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
|||||
4.
|
Memiliki
kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan
rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
|
1.
Studi lanjut bagi guru yang belum S1
2.
Permohonan tambahan guru sesuai mata pelajaran.
3.
Chek up kesehatan dan pembinaan rohani secara rutin.
4.
MGMP
Sekolah
5.
Workshop tentang prinsip-prinsip pembelajaran KTSP
6.
Pembinaan rutin terhadap
guru
7.
Rapat rutin dengan Guru dan Orang tua
8.
Diklat tentang profesionalisme guru dan PTK
9.
Bimbel, Matrikulasi, Pengayaan,Remidial
|
Guru yang belum
S1
Kep.Tata Usaha
Wks.Humas
Wks.Kurikulum
Wks. Kurikulum+Panitia
Wks.Humas
Wks Humas
Wks.Kurikulum
Wks.Kurikulum+Panitia
|
Wks.Kurikulum
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
|
BOMM,Komite
Tenaga Kependidikan
Guru dan staf TU
Semua guru
Semua guru
Semua guru
Guru dan komite
Semua guru
Tenaga pengajar dan siswa
Komite dan stakeholder
Semua guru
|
Biasa
Penting
Biasa
Penting
Sangatpenting
Penting
Penting
Sangat penting
Sangat Penting
|
V
V
V
V
V
V
V
V
V
|
V
V
V
V
V
V
V
V
V
|
V
V
V
V
V
V
|
V
V
V
V
V
V
|
V
V
V
V
V
V
|
3. RENCANA
KERJA SEKOLAH
4. BIDANG
GARAPAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
INDIKATOR KEBERHASILAN
|
PENANGGUNGJAWAB
|
BATAS WAKTU
|
PENGENDALI
|
SUMBER DAYA
|
CAT
|
1.
Studi bagi guru
yang belum S1
2.
Permohonan tambahan guru sesuai mata pelajaran.
3.
Chek up kesehatan dan pembinaan rohani secara rutin.
4.
MGMP
Sekolah
5.
Workshop tentang prinsip-prinsip pembelajaran KTSP
6.
Pembinaan rutin terhadap
guru dan siswa
7.
Rapat rutin dengan Guru dan Ortu
8.
Diklat tentang profesionalisme guru dan penyusunan PTK
(3 guru)
9.
Bimbel, Matrikulasi, Pengayaan,Remidial
|
Meningkatan SDM dan profesionalisme guru.
Guru mengajar sesuai dengan latar belakang ilmunya.
Membentuk guru yang sehat secara jasmani dan rohani.
Menyamakan persepsi tentang RPP
dan Silabus.
Memiliki pemahaman yang utuh tentang prinsip-prinsip KTSP.
Mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah
Menginformasikan masalah-masalah yang terkait dengan siswa
Menanamkan rasa cinta terhadap profesi guru dan trampil dalam menyusun
PTK
Peningkatan kwalitas bahan ajar dan proses pembelajaran
|
Semua guru S1 dan ikut sertifikasi
Setiap guru mengajar sesuai
dengan bidangnya.
Terciptanya guru yang sehat
secara utuh
Memiliki Silabus dan RPP
Sekolah
Tercapainnya pemahaman ttg KTSP
Teratasinya masalah yang
dialami guru
Terbangunnya komunikasi yang
harmonis dengan ortu.
Terwujudnya rasa cinta terhadap
profesi
Tersusunnya bahan ajar yang
bermutu
|
Wks.Humas
Kepala TU
WKS Humas+UKS
Wks.Kurikulum
Wks.Kurikulum+Panitia
Wks.Humas
Wks.Humas
Wks.Kurikulum
Wks.Kurikulum
|
Tahun 2011
Tahun 2010
Des:Ming I, Juni Mingg. I
Agust Minggu IV
Agust:Ming.IV
Setiap Sabtu
Sept:Ming.IV
Des:Mingg.III
Maret:Ming.IV
Juni:Ming.IV
Okt:Ming.IV
September,Feb.
|
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala sekolah
Kepala sekolah
Kepala Sekolah
Kepala sekolah
|
Rp.4.000.000
Rp.3.000.000
Rp.1.000.000
Rp.10.000.000
Rp.5.000.000
Rp.1.000.000
Rp.4.000.000
Rp.6.000.000
Rp.9.000.000
|
Langganan:
Postingan (Atom)