Senin, 11 Juni 2012

PEDOMAN PENGAJUAN BANTUAN PENGEMBANGAN PTK DIKDAS 2012 MGMP SMP

bagi anda yang merasa berusaha mendownload pedoman ini di web resmi kemdiknas,pasti file nya corrupt, tp gak usah kuatir mudah2an di blog yg jelek ini hasil unduhan anda semua bisa bagus .
untuk mendownloadnya silahkan klli disini ---> jroooott..!

SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU PER TAHUN 2013

Tahun 2013 nanti, mulai diberlakukan kenaikan pangkat guru dengan berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dengan begitu maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Pemberlakuan aturan yang baru ini mulai 1 Januari 2013. Tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu:

1. pendidikan,
Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan diklat,
2. pembelajaran,
unsur kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah,
3. pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan
 unsur ketiga menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah (karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif
4. unsur penunjang.
unsur keempat menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Bila merujuk pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa disimpulkan bahwa guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru. Termasukl memberikan motivasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional

Berikut Kutipan isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru:
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

INFORMASI BANTUAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN KARIR PTK BAGI MGMP SMP 2012 SEBESAR RP. 28JT PER MGMP

A. PEBDAHULUAN

Dalam rangka untukmembantu peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui kegiatan MGMP SMP dan Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khususdi seluruh wilayah NKRI, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan dana (block grant) pengembangan karir PTK dikdas melalui kegiatan MGMP SMP/Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khusus tahun 2012.

Pemberian bantuan dana tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karir guru serta partisipasi dan kontribusi TNI dalam peningkatan kemampuan mengajar di daerah khusus di tanah air. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru/TNI yang ditugaskan sebagai guru dikdas secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.

B. INTI INFORMASI

1. Banyak Bantuan yang disediakan dan Banyak Proposal yang sudah masuk

Untuk tahun 2012 ini sasaran bantuan tersebut sebanyak  2.455 (dua ribu empat ratus lima puluh lima) paket untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan Satlakdik TNI di daerah khusus untuk seluruh Mata Pelajaran (kecuali Matpel Agama,)., Adapun besar bantuan tersebut adalah Rp 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta) untuk setiap Kelompok MGMP.

Mengingat hingga saat ini berdasarkan informasi dari Bpk Sumarna Supranata, P.Hd. (Direktur Pembinaan PTK Dikdas Depdikbud), pada acara Bimtek Tim Penilai PIGP di Hotel Puteri Gunung Lembang, Bandung, pada tanggal 24 Mei 2012, ternyata baru ada sekitar 700 (Tujuh Ratus) Proposal Pengajuan Dana dari kelompok MGMP SMP yang diterima oleh Tim Seleksi Proposal. Ini berarti masih ada sebanyak sekitar 1.755 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima) lagi yang masih bisa disalurkan untuk kelompok MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI.

2. Waktu Penyusunan dan Pengajuan Proposal Pengajuan Dana

Oleh karenanya kepada seluruh MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dihimbau agar segera menyusun Proposal  Bantuan Dana tersebut dengan Kerangka Isi Proposal sesuai dengan apa yang disarankan dalam Buku  PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS:MGMP SMP/SATLAKDIK TNI TAHUN 2012, kemudian selambat - lambatnya dua minggu dari sekarang agar segera dikirim ke alamat berikut ini:

Subdit PTK SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860.

3. Kriteria MGMP SMP dan Satlakdik TNI Penerima Bantuan

Adapun kriteria pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas, yang difokuskan untuk MGMP/Satlakdik TNI, sebagai berikut.

a. MGMP SMP

  1. Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
  2. memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: Nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan; telepon rumah, nomor HP. Format lihat lampiran 1a dan 1b.
  3. masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya lampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
  4. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
  5. memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
  6. Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP.

b. Satlakdik TNI
  1. memiliki sruktur organisasi satlakdik TNI yang disahkan oleh komandan Kodim;
  2. memiliki rekening yang masih aktif pada bank Pemerintah atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
  3. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
  4. memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel.

4. Mekanisme Pemberian Bantuan

Pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas yang diarahkan untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan TNI yang ditugaskan menjadi guru di daerah khusus disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Ketua MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan kwitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kwitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kwitansi belum berlaku, jika MGMP SMP/Satlakdik TNI yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kwitansi dan MOU dinyatakan sah jika MOU dan kwitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  3. Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Biro Keuangan Kemdikbud.
  4. Biro Keuangan Kemdikbud menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  5. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dibayarkan ke rekening Bank Mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP/Satlakdik TNI.
  6. MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana program yang telah diajukan;
  7.  MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas membuat dan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir. 

C. PENUTUP

Sementara itu saja informasi tentang hal ini. dengan harapan ada manfaatnya. Adapaun tentang Bagaimana Kerangka Isi Proposal, Bagaimana Bentuk Kegiatan, Bagaimana penggunaan Dana dan Pelaporannya  dipersilakan dibaca pada Pedoman Pemberian bantuan Dana Pengembangan Karir PTK Dikdas Tahun 2012: MGMP SMP/Satlakdik TNI yang disusun oleh: Direktorat P2 TK Dikdas, Diitjen Dikdas Kemdikbud, Tahun 2012.