Sabtu, 19 Februari 2011

Tunjangan Guru Bakal Naik



Pemerintah menargetkan penghasilan guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan di tahun 2011. Jumlah tersebut meningkat dari tunjangan tahun ini yang sebesar Rp1,35 juta. Berbagai tunjangan bagi guru PNS dan non PNS juga disiapkan. Hal ini sesuai PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Profesi guru sepertinya menjadi dambaan setiap orang di tahun mendatang. Soalnya, Pemerintah bertekad meningkatkan kualitas guru sebagai salah satu prioritas utama dalam mutu pendidikan dengan cara menargetkan penghasilan yang diterima guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan, dan memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada lebih dari 440 ribu non PNS.
“Pemerintah juga akan memberikan berbagai tunjangan bagi guru non PNS serta melakukan validasi data secara akurat untuk pengangkatan menjadi guru PNS,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (31/8).
Diuraikan Agus, untuk meningkatkan mutu pendidikan maka tahun 2011 mendatang Pemerintah akan melakukan peningkatan kualifikasi bagi 293 ribu guru menjadi S1/D4, penyelenggaraan sertifikasi bagi 300 ribu guru, melaksanakan Pelatihan Profesional berkelanjutan (PPB) bagi 25 ribu guru dan lebih dari 15 ribu Kelompok Kerja Guru (KKG).
Sedangkan bagi guru-guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, pada tahun 2011, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,6 triliun. Anggaran itu sebagai tunjangan profesi bagi lebih dari 720 ribu guru dan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil dan tertinggal yang jumlahnya mencapai 46 ribu.
Untuk menyetarakan kesejahteraan bagi guru PNS dan non PNS, pada tahun 2011, alokasi dana untuk guru bantu atau honorer akan disiapkan sebesar Rp140,6 miliar bagi 11.955 guru. Berbagai tunjangan pun disiapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No 41 Tahun 2009.
Selain itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan khusus kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.
Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga guru bantu dan honorer yang telah terdata, akan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Jika lulus seleksi maka tenaga guru bantu atau honorer berhak diangkat menjadi CPNS. “Saat ini pemerintah masih melakukan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi atas keakuratan data tersebut,” ujar Agus.

sekilas tentang jabatan struktural dan fungsional pegawai negeri



Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A.  Larangan memangku jabatan rangkap
  1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
  1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  4. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.