Sabtu, 19 Februari 2011

Tunjangan Guru Bakal Naik



Pemerintah menargetkan penghasilan guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan di tahun 2011. Jumlah tersebut meningkat dari tunjangan tahun ini yang sebesar Rp1,35 juta. Berbagai tunjangan bagi guru PNS dan non PNS juga disiapkan. Hal ini sesuai PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Profesi guru sepertinya menjadi dambaan setiap orang di tahun mendatang. Soalnya, Pemerintah bertekad meningkatkan kualitas guru sebagai salah satu prioritas utama dalam mutu pendidikan dengan cara menargetkan penghasilan yang diterima guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan, dan memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada lebih dari 440 ribu non PNS.
“Pemerintah juga akan memberikan berbagai tunjangan bagi guru non PNS serta melakukan validasi data secara akurat untuk pengangkatan menjadi guru PNS,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (31/8).
Diuraikan Agus, untuk meningkatkan mutu pendidikan maka tahun 2011 mendatang Pemerintah akan melakukan peningkatan kualifikasi bagi 293 ribu guru menjadi S1/D4, penyelenggaraan sertifikasi bagi 300 ribu guru, melaksanakan Pelatihan Profesional berkelanjutan (PPB) bagi 25 ribu guru dan lebih dari 15 ribu Kelompok Kerja Guru (KKG).
Sedangkan bagi guru-guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, pada tahun 2011, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,6 triliun. Anggaran itu sebagai tunjangan profesi bagi lebih dari 720 ribu guru dan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil dan tertinggal yang jumlahnya mencapai 46 ribu.
Untuk menyetarakan kesejahteraan bagi guru PNS dan non PNS, pada tahun 2011, alokasi dana untuk guru bantu atau honorer akan disiapkan sebesar Rp140,6 miliar bagi 11.955 guru. Berbagai tunjangan pun disiapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No 41 Tahun 2009.
Selain itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan khusus kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.
Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga guru bantu dan honorer yang telah terdata, akan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Jika lulus seleksi maka tenaga guru bantu atau honorer berhak diangkat menjadi CPNS. “Saat ini pemerintah masih melakukan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi atas keakuratan data tersebut,” ujar Agus.