Senin, 21 Februari 2011

hujaaaaaaaaaaaaaannn


Hujan merupakan satu bentuk presipitasi yang berwujud cairan. Presipitasi sendiri dapat berwujud padat (misalnya salju dan hujan es) atau aerosol (seperti embun dan kabut). Hujan terbentuk apabila titik air yang terpisah jatuh ke bumi dari awan. Tidak semua air hujan sampai ke permukaan bumi karena sebagian menguap ketika jatuh melalui udara kering. Hujan jenis ini disebut sebagai virga.
Hujan memainkan peranan penting dalam siklus hidrologi. Lembaban dari laut menguap, berubah menjadi awan, terkumpul menjadi awan mendung, lalu turun kembali ke bumi, dan akhirnya kembali ke laut melalui sungai dan anak sungai untuk mengulangi daur ulang itu semula.
Pengukur hujan (ombrometer) standar
Jumlah air hujan diukur menggunakan pengukur hujan atau ombrometer. Ia dinyatakan sebagai kedalaman air yang terkumpul pada permukaan datar, dan diukur kurang lebih 0.25mm. Satuan curah hujan menurut SI adalah milimeter, yang merupakan penyingkatan dari liter per meter persegi.
Air hujan sering digambarkan sebagai berbentuk "lonjong", lebar di bawah dan menciut di atas, tetapi ini tidaklah tepat. Air hujan kecil hampir bulat. Air hujan yang besar menjadi semakin leper, seperti rotihamburger; air hujan yang lebih besar berbentuk payung terjun. Air hujan yang besar jatuh lebih cepat berbanding air hujan yang lebih kecil.
Beberapa kebudayaan telah membentuk kebencian kepada hujan dan telah menciptakan pelbagai peralatan seperti payung dan baju hujan. Banyak orang juga lebih gemar tinggal di dalam rumah pada hari hujan.
Biasanya hujan memiliki kadar asam pH 6. Air hujan dengan pH di bawah 5,6 dianggap hujan asam.
Banyak orang menganggap bahwa bau yang tercium pada saat hujan dianggap wangi atau menyenangkan. Sumber dari bau ini adalah petrichorminyak atsiriyang diproduksi oleh tumbuhan, kemudian diserap oleh batuan dan tanah, dan kemudian dilepas ke udara pada saat hujan.

[sunting]Jenis-jenis hujan

Untuk kepentingan kajian atau praktis, hujan dibedakan menurut terjadinya, ukuran butirannya, atau curah hujannya.
Jenis-jenis hujan berdasarkan terjadinya
  • Hujan siklonal, yaitu hujan yang terjadi karena udara panas yang naik disertai dengan angin berputar.
  • Hujan zenithal, yaitu hujan yang sering terjadi di daerah sekitar ekuator, akibat pertemuan Angin Pasat Timur Laut dengan Angin Pasat Tenggara. Kemudian angin tersebut naik dan membentuk gumpalan-gumpalan awan di sekitar ekuator yang berakibat awan menjadi jenuh dan turunlah hujan.
  • Hujan orografis, yaitu hujan yang terjadi karena angin yang mengandung uap air yang bergerak horisontal. Angin tersebut naik menuju pegunungan, suhu udara menjadi dingin sehingga terjadi kondensasi. Terjadilah hujan di sekitar pegunungan.
  • Hujan frontal, yaitu hujan yang terjadi apabila massa udara yang dingin bertemu dengan massa udara yang panas. Tempat pertemuan antara kedua massa itu disebut bidang front. Karena lebih berat massa udara dingin lebih berada di bawah. Di sekitar bidang front inilah sering terjadi hujan lebat yang disebut hujan frontal.
  • Hujan muson atau hujan musiman, yaitu hujan yang terjadi karena Angin Musim (Angin Muson). Penyebab terjadinya Angin Muson adalah karena adanya pergerakan semu tahunan Matahariantara Garis Balik Utara dan Garis Balik Selatan. Di Indonesia, hujan muson terjadi bulan Oktober sampai April. Sementara di kawasan Asia Timur terjadi bulan Mei sampai Agustus. Siklus muson inilah yang menyebabkan adanya musim penghujan dan musim kemarau.

Jenis-jenis hujan berdasarkan ukuran butirnya
  • Hujan gerimis / drizzle, diameter butirannya kurang dari 0,5 mm
  • Hujan salju, terdiri dari kristal-kristal es yang suhunya berada dibawah 0° Celsius
  • Hujan batu es, curahan batu es yang turun dalam cuaca panas dari awan yang suhunya dibawah 0° Celsius
  • Hujan deras / rain, curahan air yang turun dari awan dengan suhu diatas 0° Celsius dengan diameter ±7 mm.

Jenis-jenis hujan berdasarkan besarnya curah hujan (definisi BMKG)
  • hujan sedang, 20 - 50 mm per hari
  • hujan lebat, 50-100 mm per hari
  • hujan sangat lebat, di atas 100 mm per hari

]Hujan buatan

Sering kali kebutuhan air tidak dapat dipenuhi dari hujan alami. Maka orang menciptakan suatu teknik untuk menambah curah hujan dengan memberikan perlakuan pada awan. Perlakuan ini dinamakan hujan buatan (rain-making), atau sering pula dinamakan penyemaian awan (cloud-seeding).
Hujan buatan adalah usaha manusia untuk meningkatkan curah hujan yang turun secara alami dengan mengubah proses fisika yang terjadi di dalam awan. Proses fisika yang dapat diubah meliputi proses tumbukan dan penggabungan (collision dan coalescense), proses pembentukan es (ice nucleation). Jadi jelas bahwa hujan buatan sebenarnya tidak menciptakan sesuatu dari yang tidak ada. Untuk menerapkan usaha hujan buatan diperlukan tersedianya awan yang mempunyai kandungan air yang cukup, sehingga dapat terjadi hujan yang sampai ke tanah.
Bahan yang dipakai dalam hujan buatan dinamakan bahan semai

Minggu, 20 Februari 2011

10 hobi penghilang stresssssss

Dengan gaya hidup stres hari ini, penting untuk memiliki waktu yang anda ambil untuk melakukan sesuatu hanya untuk bersenang-senang. Meskipun ada banyak hobi untuk dipilih, ini adalah daftar2 hobi yang sangat berguna dalam menghilangkan stres. Pelajari tentang manfaat dari masing-masing, dan menemukan sumber untuk memulai hobi baru untuk menghilangkan stres anda sekarang!

1. Berkebun

Berkebun dapat menghilangkan stres anda dengan berbagai alasan, termasuk membawa anda ke dalam sinar matahari dan udara segar, menciptakan lingkungan yang lebih indah untuk pulang ke rumah setiap hari, dan banyak lagi.

2. Explore Fotografi

Waktu anda belajar mengambil gambar2 yang baik dengan teman dan keluarga anda, atau menyelidiki dunia dan menciptakan seni sejati, fotografi bisa menjadi hobi yang sangat hebat. Ketika anda berlatih melihat dunia melalui mata seorang fotografer, Anda mungkin mulai melihat hal-hal yang berbeda. Hasil akhir? Tidak hanya apakah anda memiliki hobi dan mengalihkan kegiatan untuk diri ada sendiri, tetapi anda melihat dunia sebagai tempat yang lebih indah dalam kehidupan sehari-hari Anda!

3. S crapbooking

Waktu anda memiliki beberapa gambar, Scrapbooking bisa menjadi hobi yang sangat menarik. Scrapbooking menggabungkan kesenian dengan pengalaman untuk membuat kendaraan yang unik untuk menampilkan kenangan2 anda dan diteruskan kepada generasi mendatang. Biasanya perembuan lebih hobi, scrapbooking menawarkan banyak kesempatan sosial (dalam bentuk kelas, pertemuan, dan forum), dan mengistirahatkan dari apa yang membuat anda stres, untuk menciptakan sesuatu yang indah bahwa orang lain bisa menikmatinya juga.

4. Melihat ikan di akuarium

Melihat ikan air asin (ikan laut) di akuarium telah membuktikan manfaat kesehatan, termasuk mengurangi tekanan darah dan menghilangkan stres. Memelihara ikan akuarium yang indah dapat dianggap hobi yang berguna karena perlu perhatian teratur (tapi tidak berlebihan), memiliki potensi untuk menghubungkan anda dengan penggemar ikan laut lainnya, dan memberikan anda kesempatan untuk menciptakan sesuatu yang unik: Anda sendiri yang mencampurkan ikan, batu dan tanaman hidup lainnya.

5. Teka-Teki

Melibatkan pikiran anda dalam sebuah teka-teki dapat menghilangkan stress dari apa yang menekan anda, dan mengembangkan kekuatan otak anda pada waktu yang sama. Hasil akhirnya adalah bahwa anda mendapatkan istirahat yang lebih baik, dan mengatasi masalah anda dengan lebih segar, pikiran lebih kuat, yang dapat membantu anda untuk menangani tekanan hidup.


6. Menggambar

Anda bisa berhubungan dengan sisi artistik dan menggunakan gambar sebagai cara untuk memproses emosi anda, mengalihkan perhatian anda, dan mencapai manfaat untuk mengatur stres lainnya. Hasil akhirnya akan menjadi sesuatu yang indah dan pribadi yang dapat anda nikmati atau berbagi.


7. Melukis

Melukis dapat membawa manfaat untuk mengatur stres anda sama seperti menggambar, tetapi melalui media yang berbeda.


8. Merajut

Selain membantu anda menciptakan hadiah yang indah untuk diri sendiri dan orang lain, merajut memberikan anda kesempatan untuk meringankan stres. Gerakan yang berulang-ulang dapat membuat anda dapat memberikan jalan keluar dari perasaan gugup.


9. Main piano

Musik memiliki banyak manfaat kesehatan dah menghilangkan stress anda. Sewaktu mendengarkan musik, mungkin dapat dianggap sebagai hobi, menciptakan musik bisa menjadi lebih kuat sebagai hobi yang menghilangkan stres anda, karena dapat menyerap perhatian anda sepenuhnya dan menjadi alat komunikasi bagi ekspresi kreatif juga.


10. Menulis

Banyak orang telah menemukan bahwa 'Menulis catatan harian' dapat meringankan stres. dan keuntungan kesehatan juga! Menulis, baik catatan pribadi, sebagai penulis amatir, atau bahkan sebagai seorang profiesional, adalah suatu hobi yang dapat katarsis dan santai, dan memberikan sesuatu yang hebat untuk berbagi dengan orang lain. (berbagai sumber)


Sabtu, 19 Februari 2011

Tunjangan Guru Bakal Naik



Pemerintah menargetkan penghasilan guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan di tahun 2011. Jumlah tersebut meningkat dari tunjangan tahun ini yang sebesar Rp1,35 juta. Berbagai tunjangan bagi guru PNS dan non PNS juga disiapkan. Hal ini sesuai PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Profesi guru sepertinya menjadi dambaan setiap orang di tahun mendatang. Soalnya, Pemerintah bertekad meningkatkan kualitas guru sebagai salah satu prioritas utama dalam mutu pendidikan dengan cara menargetkan penghasilan yang diterima guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan, dan memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada lebih dari 440 ribu non PNS.
“Pemerintah juga akan memberikan berbagai tunjangan bagi guru non PNS serta melakukan validasi data secara akurat untuk pengangkatan menjadi guru PNS,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (31/8).
Diuraikan Agus, untuk meningkatkan mutu pendidikan maka tahun 2011 mendatang Pemerintah akan melakukan peningkatan kualifikasi bagi 293 ribu guru menjadi S1/D4, penyelenggaraan sertifikasi bagi 300 ribu guru, melaksanakan Pelatihan Profesional berkelanjutan (PPB) bagi 25 ribu guru dan lebih dari 15 ribu Kelompok Kerja Guru (KKG).
Sedangkan bagi guru-guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, pada tahun 2011, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,6 triliun. Anggaran itu sebagai tunjangan profesi bagi lebih dari 720 ribu guru dan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil dan tertinggal yang jumlahnya mencapai 46 ribu.
Untuk menyetarakan kesejahteraan bagi guru PNS dan non PNS, pada tahun 2011, alokasi dana untuk guru bantu atau honorer akan disiapkan sebesar Rp140,6 miliar bagi 11.955 guru. Berbagai tunjangan pun disiapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No 41 Tahun 2009.
Selain itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan khusus kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.
Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga guru bantu dan honorer yang telah terdata, akan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Jika lulus seleksi maka tenaga guru bantu atau honorer berhak diangkat menjadi CPNS. “Saat ini pemerintah masih melakukan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi atas keakuratan data tersebut,” ujar Agus.

sekilas tentang jabatan struktural dan fungsional pegawai negeri



Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A.  Larangan memangku jabatan rangkap
  1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
  1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  4. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Jumat, 18 Februari 2011

BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

A. Pengertian Dan Sasaran Program
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalah
pemberian bantuan biaya sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS
dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Diknas pada
semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperoleh
kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini
bertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai
memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam
proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui
peningkatan mutu guru.
Sasaran program bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tahun
2010 ini adalah 5000 guru yang sedang bertugas di Kawasan Perbatasan
Dan Pulau Kecil Terluar baik melalui program reguler maupun program
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
B. Prinsip Pemberian Bantuan biaya
1. Terbuka
Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yang
sedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untuk
mendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuan
2. Langsung
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secara
langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/pos milik guru
yang bersangkutan.
3. Mengutamakan mutu
Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedang
melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yang
memiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
4. Tidak meninggalkan tugas mengajar
Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
tidak meninggalkan tugas mengajar.
C. Sumber dan Alokasi Dana
Pembiayaan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru
bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan pada
DIPA LPMP masing-masing provinsi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah) per orang per tahun.
D. Kriteria Penerima Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ini diberikan kepada guru
yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Guru yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi
yang memperoleh izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru PNS/bukan PNS (Guru Tetap Yayasan, honorer pada sekolah
negeri) yang mengajar pada satuan pendidikan binaan
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-IV Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar 7
Kementerian Diknas baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta yang mendapat ijin operasional dari pemerintah daerah.
b. Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diampu atau meneruskan pendidikan sesuai
dengan ijazah D-I, D-II, D-III yang dimilikinya.
c. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
e. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk
peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
f. Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman
pidana/perdata.
g. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) atau dalam proses mendapatkan NUPTK di LPMP.
2. Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-
1/D-IV pada tahun 2007, 2008, dan 2009 yang masih menempuh
studinya.
E. Tahapan Pemberian Bantuan biaya
1. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
Kuota Provinsi adalah akumulasi dari kuota kecamatan di kawasan
perbatasan dan pulau kecil terluar yang berada pada provinsi yang
bersangkutan. Kuota kecamatan dihitung secara proporsional
berdasarkan jumlah guru yang belum S-1/D-4 pada kecamatan di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dikalikan kuota nasional.
2. Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Biaya Peningkatan
Kualifikasi akademik
LPMP melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian
bantuan biaya dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
dengan melibatkan narasumber dari Ditjen PMPTK Kementerian
Diknas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian
kebijakan Ditjen PMPTK Kementerian Diknas tentang pemberian
8 Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-Iv Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru, informasi kuota
per kabupaten/kota, informasi kriteria calon penerima bantuan biaya,
mekanisme pemberian bantuan biaya, dan penyusunan jadwal
pelaksanaan pemberian bantuan biaya, pemantauan dan pelaporan.
3. Penetapan dan Pengusulan Calon Penerima Bantuan biaya
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi dan
kebijakan peningkatan kualifikasi akademik dan pemberian bantuan
biaya kepada guru di wilayahnya masing-masing. Pengusulan guru
calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1) Kepala sekolah mengajukan daftar nama guru yang diusulkan
sebagai calon penerima dana bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik guru kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota masing-masing. Pengajuan calon penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV harus
disertai dengan persyaratan administratif, yaitu :
- Foto kopi ijasah terakhir,
- Foto kopi SK Pengangkatan sebagai guru baik guru PNS
maupun guru bukan PNS,
- Foto kopi kartu mahasiswa dan/atau surat keterangan aktif
sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tempat menempuh
pendidikan,
- Surat keterangan sehat,
- Foto kopi rekening bank/Pos milik guru yang bersangkutan,
- Foto kopi daftar nilai yang menunjukkan IPK minimal 2,0 bagi
calon penerima bantuan biaya pendidikan yang sedang
mengikuti pendidikan pada semester 2 (dua) ke atas.
Semua berkas foto kopi dilegalisasi oleh kepala UPTD bidang
pendidikan setempat atau kepala sekolah.
2) Kepala sekolah mengajukan usulan calon penerima bantuan biaya
kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menggunakan
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-IV Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar 9
Format 1 A untuk guru PNS dan Format 1 B untuk guru bukan
PNS.
3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengusulkan calon
penerima bantuan biaya ke LPMP dalam bentuk cetakan dan file
dalam CD dengan menggunakan Format 2 A untuk guru PNS
dan Format 2 B untuk guru bukan PNS.
4) Berdasarkan daftar usulan yang diajukan oleh kepala sekolah,
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi
administratif dengan berpedoman pada kriteria dan kuota
penerima bantuan biaya sebagaimana yang tercantum pada Buku
Pedoman ini.
5) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi
dengan menggunakan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Semester tertinggi
b) Bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang
diampu
c) Prestasi akademik berdasarkan IPK bagi yang sudah
menempuh lebih dari 2 (dua) semester
d) Masa kerja
e) Usia
4. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Bantuan biaya
Kepala LPMP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik, tembusan
disampaikan kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas dan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Penyaluran Bantuan biaya
LPMP menyalurkan secara langsung bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik kepada guru melalui nomor rekening bank/pos
milik guru yang bersangkutan.

sertifikasi guru dalam jabatan..

A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
2
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2011 ini merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru, termasuk proses penetapan dan pendaftaran peserta. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
3
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1
2. Dinas Pendidikan Provinsi; ;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai berikut:
1. jumlah sasaran nasional;
2. perhitungan kuota peserta;
1 Untuk selanjutnya dalam buku ini Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru disebut LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru atau LPTK
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
4
3. persyaratan peserta;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. prosedur operasional standar; dan
6. jadwal pelaksanaan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
5
BAB II
POLA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
6
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 disajikan pada Gambar 2.1.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
7
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar 2.1 adalah sebagai berikut.
1. Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.
2. Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
8
3. Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan dokumen2
LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta PLPG. untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
4. Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEBSITE KSG yang hanya dapat dibuka di ICT Center3
b. Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. .
c. Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio4
2 Dokumen berupa: (1) photocopy ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen. 3 Prosedur pelaksanaan tes awal tertuang dalam panduan tersendiri. 4 Tenis penyusunan portofolio dan jenis berkas yang disusun mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). . Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
9
d. Portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diteruskan kepada Rayon LPTK untuk dinilai oleh asesor.
1) Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru memiliki skor sama dengan atau di atas batas kelulusan, maka kemudian asesor melakukan verifikasi berkas PF yang disusun5
2) Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan administrasi (MA). Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta menguasai kompetensi guru sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen portofolio, maka peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
6
3) Apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, peserta harus mengikuti pola PLPG. untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun.
5. Peserta yang mengikuti PLPG adalah peserta yang: (1) langsung memilih pola PLPG; (2) memilih pola PF tetapi tidak lulus tes, atau tidak lulus penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi berkas PF; dan (3) berstatus TMP pada pola PSPL. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5 Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil guru tersebut ke LPTK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 6 Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
Pedoman Penetapan

2011, Sistem Sertifikasi Guru Tanpa Portofolio



Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan pada 2011 dimungkinkan terjadi perubahan. Jika sebelumnya harus melalui jalur portofolio, tetapi tidak untuk kali ini.“Untuk nanti kami akan menguslkan agar guru bisa mengikuti sertifikasi tanpa melalui jalur portofolio melainkan langsung mengikuti PLPG,” kata Rektor IKIP PGRI, Muhdi MH, Selasa (2/11).
Jalur sertifikasi melalui PLPG tersebut menurutnya diperuntukkan bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan portofolio. Misalkan saja, dari kelengkapan dokumen tidak memenuhi. “Dilihat dari segi waktu, sistem ini akan lebih efisien. Selain itu juga dapat menghindari adanya kecurangan dari peserta,” terang dia.
Dengan langsung mengikuti PLPG ditambahkannya guru yang tidak lolos persyaratan portofolio tak akan lagi memaksakan diri. Di samping itu juga tidak akan mendorong seseorang untuk memenuhi persyaratan secara instan dan memicu tindakan  pelanggaran yang lain. “Misalkan saja pembuatan dokumen ‘aspal’. Kondisi yang datang akibat paksaan keadaan memungkinkan segala bentuk pelanggaran mungkin terjadi,” terang Muhdi.
Mereka yang mengikuti proses sertifikasi melalui PLPG tak lantas memposisikan guru yang bersangkutan pada level yang lebih rendah dibanding jalur portofolio. Menuurt Muhdi, dari penelitian yang ada terbukti bahwa guru yang mengikuti jalur PLPG mengalami kenaikan kinerja. Hal itu dikarenakan selama mengikti PLPG mereka dilatih banyak hal.
“Dengan begitu empat aspek profesionalisme guru yakni pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian akan dapat terpenuhi,” kata dia.
Ditambahkan Muhdi, penyelenggaraan sertifikasi untuk 2010 sendiri sudah memasuki tahap akhir. Diusahakan dalam bulan ini segala proses penilaian bisa selesai lebih awal. “Paling tidak dalam bulan ini sudah selesai,” kata dia.
Pada 2011 nanti akan terjadi penambahan kuota bagi sertifikasi guru. Jika sebelumnya kuota yang ada sebesar 200.000, untuk 2011 nanti bertambah menjadi 361.885. “Panambahannya sekitar 70%,” imbuhnya.