Minggu, 30 September 2012

TIDAK APA2 NAKAL JUGA YANG PENTING PINTAR??? setuju kah dengan slogan itu??



bila kita membicarakan tentang kapabilitas dan kompetensi guru,tidaklah seburuk yang dibayangkan,titik lemahnya ada pada sistem...sistem perekrutan, sistem regenerasi ,sistem kurikulum,sistem pengambilan keputusan para stakeholder,semua element itu menjadi indikator keberhasilan untuk mecaoai tujuan ideal sebuah kompetensi pada akhirnya. pernahkakh  kita sadar,maaf sebelumnya,coba kita  ingat2 lagi siapa yang  menduduki kebijakan tertinggi pengambilan keputusan dalam dunia pendidikan(mendikbud),backgroundnya dri dunia pendidikan bukan? sesuatu yang dikerjakan dengan yang bukan ahlinya  maka akan seperti bom waktu, tinggal menungguu kehancuran.....saya pribadi miris mendengar pelajar bandel (ikut tawuran dan akhirnya membunuh) ditanya sama pak mendikbud,bagaimana perasaan kamu setelah membunuh? jawab pelajar itu; PUAS DAN SEDIKIT MENYESAL....`sulit dipercaya bukan bagaimana seorang pelajar dengan polosnya menjawab hal yang kita anggap itu adalah perbuatan biadab.......lalu siapa dan apa yang salah sebenarnya dalam dunia pendidikan kita? jangan salahkan anak pelajar,jangan salahkan guru yang mengajar, tp kita haris liat sitem kurikulum yang berjalan skrg,lebih mengarah ke afektip atau kognitif,lbih mengasah otak atau moral?? ini tugas kita semua untuk memeprbaikinya......
Bagaimana kita harus bersikap? dengan carut marut nya sistem pendidikan sekarang ini...
jangan ada lagi jargon atau slogan...TIDAK APA2 NAKAL JUGA YANG PENTING PINTAR??? LALU MANA MORALNYA???   PANTES AJA SERING TAWURAN...

Selasa, 11 September 2012

mau tau peraturan terbaru tentang sertifikasi guru terbaru..? ini jawabannya...!

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam    rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
Mengingat    :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan    Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan  Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru    (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan    dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,    Tugas,    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah    terakhir dengan    Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2.  Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah  diangkat  menjadi  guru  sebelum  ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun    2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.
3.  Konsorsium    Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
4.  Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru.
5.  Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
6.  Penilaian  portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru  dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
7.  Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut  PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis.
8.  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal  2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru.
(2)  Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
(3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV); atau
b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat:
1.  mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
2.  mempunyai  golongan  IV/a,  atau  yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi    guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 4
(1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang:
a. memilih PLPG;
b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau
c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
(2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium.
(3) Peserta  yang  lulus  mengikuti uji kompetensi awal dapat  mengikuti
PLPG.
(4) Peserta  yang  tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan,dan dapat diusulkan menjadi    peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai uji kompetensi awal diatur  dalam pedoman yang ditetapkan oleh konsorsium.
Pasal 5
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian    terhadap kumpulan dokumen    yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi batas minimal skor sebagaimana ditetapkan dalam pedoman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penilaian portofolio diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal  6
(1) Guru dalam jabatan yang yang memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio, dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kompetensi awal.
Pasal 7
Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh:
a. pendalaman materi;
b. lokakarya (workshop);
c. praktik mengajar; dan
d.  uji kompetensi.
Pasal 8
(1) Guru  yang  lulus  uji  kompetensi  PLPG  sebagaimana  dimaksud  pada
Pasal 7 huruf d berhak mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru yang tidak lulus uji kompetensi PLPG dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Guru yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diusulkan lagi menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLPG diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 9
(1) Sertifikasi    melalui    pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
(2) Guru  peserta  sertifikasi  melalui  pemberian sertifikat pendidik  secara langsung yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kempetensi awal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik secara langsung diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 10
(1) Sertifikasi    diselenggarakan    oleh perguruan tinggi    yang menyelenggarakan    program    pengadaan     tenaga    kependidikan    yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi    kependidikan    yang    relevan    dengan    bidang    studi    atau    mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(3) Perguruan    tinggi    penyelenggara    Sertifikasi    dapat    didukung    oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Perguruan  tinggi  penyelenggara  Sertifikasi  wajib  melaporkan  setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium.
(3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
Pasal 13
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri    ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2012 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

apakah pungutan bagi siswa itu masi diperbolehkan??? ini jawabannya

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan diberlakukannya PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR. ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan :
Di dalam Permendikbud NOMOR 44 TAHUN 2012;
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Pasal 6
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah daerah;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Pasal 9
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 10
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).