Senin, 21 Februari 2011

hujaaaaaaaaaaaaaannn


Hujan merupakan satu bentuk presipitasi yang berwujud cairan. Presipitasi sendiri dapat berwujud padat (misalnya salju dan hujan es) atau aerosol (seperti embun dan kabut). Hujan terbentuk apabila titik air yang terpisah jatuh ke bumi dari awan. Tidak semua air hujan sampai ke permukaan bumi karena sebagian menguap ketika jatuh melalui udara kering. Hujan jenis ini disebut sebagai virga.
Hujan memainkan peranan penting dalam siklus hidrologi. Lembaban dari laut menguap, berubah menjadi awan, terkumpul menjadi awan mendung, lalu turun kembali ke bumi, dan akhirnya kembali ke laut melalui sungai dan anak sungai untuk mengulangi daur ulang itu semula.
Pengukur hujan (ombrometer) standar
Jumlah air hujan diukur menggunakan pengukur hujan atau ombrometer. Ia dinyatakan sebagai kedalaman air yang terkumpul pada permukaan datar, dan diukur kurang lebih 0.25mm. Satuan curah hujan menurut SI adalah milimeter, yang merupakan penyingkatan dari liter per meter persegi.
Air hujan sering digambarkan sebagai berbentuk "lonjong", lebar di bawah dan menciut di atas, tetapi ini tidaklah tepat. Air hujan kecil hampir bulat. Air hujan yang besar menjadi semakin leper, seperti rotihamburger; air hujan yang lebih besar berbentuk payung terjun. Air hujan yang besar jatuh lebih cepat berbanding air hujan yang lebih kecil.
Beberapa kebudayaan telah membentuk kebencian kepada hujan dan telah menciptakan pelbagai peralatan seperti payung dan baju hujan. Banyak orang juga lebih gemar tinggal di dalam rumah pada hari hujan.
Biasanya hujan memiliki kadar asam pH 6. Air hujan dengan pH di bawah 5,6 dianggap hujan asam.
Banyak orang menganggap bahwa bau yang tercium pada saat hujan dianggap wangi atau menyenangkan. Sumber dari bau ini adalah petrichorminyak atsiriyang diproduksi oleh tumbuhan, kemudian diserap oleh batuan dan tanah, dan kemudian dilepas ke udara pada saat hujan.

[sunting]Jenis-jenis hujan

Untuk kepentingan kajian atau praktis, hujan dibedakan menurut terjadinya, ukuran butirannya, atau curah hujannya.
Jenis-jenis hujan berdasarkan terjadinya
  • Hujan siklonal, yaitu hujan yang terjadi karena udara panas yang naik disertai dengan angin berputar.
  • Hujan zenithal, yaitu hujan yang sering terjadi di daerah sekitar ekuator, akibat pertemuan Angin Pasat Timur Laut dengan Angin Pasat Tenggara. Kemudian angin tersebut naik dan membentuk gumpalan-gumpalan awan di sekitar ekuator yang berakibat awan menjadi jenuh dan turunlah hujan.
  • Hujan orografis, yaitu hujan yang terjadi karena angin yang mengandung uap air yang bergerak horisontal. Angin tersebut naik menuju pegunungan, suhu udara menjadi dingin sehingga terjadi kondensasi. Terjadilah hujan di sekitar pegunungan.
  • Hujan frontal, yaitu hujan yang terjadi apabila massa udara yang dingin bertemu dengan massa udara yang panas. Tempat pertemuan antara kedua massa itu disebut bidang front. Karena lebih berat massa udara dingin lebih berada di bawah. Di sekitar bidang front inilah sering terjadi hujan lebat yang disebut hujan frontal.
  • Hujan muson atau hujan musiman, yaitu hujan yang terjadi karena Angin Musim (Angin Muson). Penyebab terjadinya Angin Muson adalah karena adanya pergerakan semu tahunan Matahariantara Garis Balik Utara dan Garis Balik Selatan. Di Indonesia, hujan muson terjadi bulan Oktober sampai April. Sementara di kawasan Asia Timur terjadi bulan Mei sampai Agustus. Siklus muson inilah yang menyebabkan adanya musim penghujan dan musim kemarau.

Jenis-jenis hujan berdasarkan ukuran butirnya
  • Hujan gerimis / drizzle, diameter butirannya kurang dari 0,5 mm
  • Hujan salju, terdiri dari kristal-kristal es yang suhunya berada dibawah 0° Celsius
  • Hujan batu es, curahan batu es yang turun dalam cuaca panas dari awan yang suhunya dibawah 0° Celsius
  • Hujan deras / rain, curahan air yang turun dari awan dengan suhu diatas 0° Celsius dengan diameter ±7 mm.

Jenis-jenis hujan berdasarkan besarnya curah hujan (definisi BMKG)
  • hujan sedang, 20 - 50 mm per hari
  • hujan lebat, 50-100 mm per hari
  • hujan sangat lebat, di atas 100 mm per hari

]Hujan buatan

Sering kali kebutuhan air tidak dapat dipenuhi dari hujan alami. Maka orang menciptakan suatu teknik untuk menambah curah hujan dengan memberikan perlakuan pada awan. Perlakuan ini dinamakan hujan buatan (rain-making), atau sering pula dinamakan penyemaian awan (cloud-seeding).
Hujan buatan adalah usaha manusia untuk meningkatkan curah hujan yang turun secara alami dengan mengubah proses fisika yang terjadi di dalam awan. Proses fisika yang dapat diubah meliputi proses tumbukan dan penggabungan (collision dan coalescense), proses pembentukan es (ice nucleation). Jadi jelas bahwa hujan buatan sebenarnya tidak menciptakan sesuatu dari yang tidak ada. Untuk menerapkan usaha hujan buatan diperlukan tersedianya awan yang mempunyai kandungan air yang cukup, sehingga dapat terjadi hujan yang sampai ke tanah.
Bahan yang dipakai dalam hujan buatan dinamakan bahan semai

Minggu, 20 Februari 2011

10 hobi penghilang stresssssss

Dengan gaya hidup stres hari ini, penting untuk memiliki waktu yang anda ambil untuk melakukan sesuatu hanya untuk bersenang-senang. Meskipun ada banyak hobi untuk dipilih, ini adalah daftar2 hobi yang sangat berguna dalam menghilangkan stres. Pelajari tentang manfaat dari masing-masing, dan menemukan sumber untuk memulai hobi baru untuk menghilangkan stres anda sekarang!

1. Berkebun

Berkebun dapat menghilangkan stres anda dengan berbagai alasan, termasuk membawa anda ke dalam sinar matahari dan udara segar, menciptakan lingkungan yang lebih indah untuk pulang ke rumah setiap hari, dan banyak lagi.

2. Explore Fotografi

Waktu anda belajar mengambil gambar2 yang baik dengan teman dan keluarga anda, atau menyelidiki dunia dan menciptakan seni sejati, fotografi bisa menjadi hobi yang sangat hebat. Ketika anda berlatih melihat dunia melalui mata seorang fotografer, Anda mungkin mulai melihat hal-hal yang berbeda. Hasil akhir? Tidak hanya apakah anda memiliki hobi dan mengalihkan kegiatan untuk diri ada sendiri, tetapi anda melihat dunia sebagai tempat yang lebih indah dalam kehidupan sehari-hari Anda!

3. S crapbooking

Waktu anda memiliki beberapa gambar, Scrapbooking bisa menjadi hobi yang sangat menarik. Scrapbooking menggabungkan kesenian dengan pengalaman untuk membuat kendaraan yang unik untuk menampilkan kenangan2 anda dan diteruskan kepada generasi mendatang. Biasanya perembuan lebih hobi, scrapbooking menawarkan banyak kesempatan sosial (dalam bentuk kelas, pertemuan, dan forum), dan mengistirahatkan dari apa yang membuat anda stres, untuk menciptakan sesuatu yang indah bahwa orang lain bisa menikmatinya juga.

4. Melihat ikan di akuarium

Melihat ikan air asin (ikan laut) di akuarium telah membuktikan manfaat kesehatan, termasuk mengurangi tekanan darah dan menghilangkan stres. Memelihara ikan akuarium yang indah dapat dianggap hobi yang berguna karena perlu perhatian teratur (tapi tidak berlebihan), memiliki potensi untuk menghubungkan anda dengan penggemar ikan laut lainnya, dan memberikan anda kesempatan untuk menciptakan sesuatu yang unik: Anda sendiri yang mencampurkan ikan, batu dan tanaman hidup lainnya.

5. Teka-Teki

Melibatkan pikiran anda dalam sebuah teka-teki dapat menghilangkan stress dari apa yang menekan anda, dan mengembangkan kekuatan otak anda pada waktu yang sama. Hasil akhirnya adalah bahwa anda mendapatkan istirahat yang lebih baik, dan mengatasi masalah anda dengan lebih segar, pikiran lebih kuat, yang dapat membantu anda untuk menangani tekanan hidup.


6. Menggambar

Anda bisa berhubungan dengan sisi artistik dan menggunakan gambar sebagai cara untuk memproses emosi anda, mengalihkan perhatian anda, dan mencapai manfaat untuk mengatur stres lainnya. Hasil akhirnya akan menjadi sesuatu yang indah dan pribadi yang dapat anda nikmati atau berbagi.


7. Melukis

Melukis dapat membawa manfaat untuk mengatur stres anda sama seperti menggambar, tetapi melalui media yang berbeda.


8. Merajut

Selain membantu anda menciptakan hadiah yang indah untuk diri sendiri dan orang lain, merajut memberikan anda kesempatan untuk meringankan stres. Gerakan yang berulang-ulang dapat membuat anda dapat memberikan jalan keluar dari perasaan gugup.


9. Main piano

Musik memiliki banyak manfaat kesehatan dah menghilangkan stress anda. Sewaktu mendengarkan musik, mungkin dapat dianggap sebagai hobi, menciptakan musik bisa menjadi lebih kuat sebagai hobi yang menghilangkan stres anda, karena dapat menyerap perhatian anda sepenuhnya dan menjadi alat komunikasi bagi ekspresi kreatif juga.


10. Menulis

Banyak orang telah menemukan bahwa 'Menulis catatan harian' dapat meringankan stres. dan keuntungan kesehatan juga! Menulis, baik catatan pribadi, sebagai penulis amatir, atau bahkan sebagai seorang profiesional, adalah suatu hobi yang dapat katarsis dan santai, dan memberikan sesuatu yang hebat untuk berbagi dengan orang lain. (berbagai sumber)


Sabtu, 19 Februari 2011

Tunjangan Guru Bakal Naik



Pemerintah menargetkan penghasilan guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan di tahun 2011. Jumlah tersebut meningkat dari tunjangan tahun ini yang sebesar Rp1,35 juta. Berbagai tunjangan bagi guru PNS dan non PNS juga disiapkan. Hal ini sesuai PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Profesi guru sepertinya menjadi dambaan setiap orang di tahun mendatang. Soalnya, Pemerintah bertekad meningkatkan kualitas guru sebagai salah satu prioritas utama dalam mutu pendidikan dengan cara menargetkan penghasilan yang diterima guru PNS golongan terendah minimal Rp2 juta per bulan, dan memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada lebih dari 440 ribu non PNS.
“Pemerintah juga akan memberikan berbagai tunjangan bagi guru non PNS serta melakukan validasi data secara akurat untuk pengangkatan menjadi guru PNS,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Selasa (31/8).
Diuraikan Agus, untuk meningkatkan mutu pendidikan maka tahun 2011 mendatang Pemerintah akan melakukan peningkatan kualifikasi bagi 293 ribu guru menjadi S1/D4, penyelenggaraan sertifikasi bagi 300 ribu guru, melaksanakan Pelatihan Profesional berkelanjutan (PPB) bagi 25 ribu guru dan lebih dari 15 ribu Kelompok Kerja Guru (KKG).
Sedangkan bagi guru-guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, pada tahun 2011, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,6 triliun. Anggaran itu sebagai tunjangan profesi bagi lebih dari 720 ribu guru dan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil dan tertinggal yang jumlahnya mencapai 46 ribu.
Untuk menyetarakan kesejahteraan bagi guru PNS dan non PNS, pada tahun 2011, alokasi dana untuk guru bantu atau honorer akan disiapkan sebesar Rp140,6 miliar bagi 11.955 guru. Berbagai tunjangan pun disiapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP No 41 Tahun 2009.
Selain itu, Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan khusus kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.
Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga guru bantu dan honorer yang telah terdata, akan diberikan Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara. Jika lulus seleksi maka tenaga guru bantu atau honorer berhak diangkat menjadi CPNS. “Saat ini pemerintah masih melakukan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi atas keakuratan data tersebut,” ujar Agus.

sekilas tentang jabatan struktural dan fungsional pegawai negeri



Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A.  Larangan memangku jabatan rangkap
  1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
  3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
  4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
  1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  3. Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  4. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Jumat, 18 Februari 2011

BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU

A. Pengertian Dan Sasaran Program
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalah
pemberian bantuan biaya sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS
dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Diknas pada
semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperoleh
kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini
bertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai
memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam
proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui
peningkatan mutu guru.
Sasaran program bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tahun
2010 ini adalah 5000 guru yang sedang bertugas di Kawasan Perbatasan
Dan Pulau Kecil Terluar baik melalui program reguler maupun program
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
B. Prinsip Pemberian Bantuan biaya
1. Terbuka
Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yang
sedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untuk
mendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuan
2. Langsung
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secara
langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/pos milik guru
yang bersangkutan.
3. Mengutamakan mutu
Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedang
melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yang
memiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
4. Tidak meninggalkan tugas mengajar
Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
tidak meninggalkan tugas mengajar.
C. Sumber dan Alokasi Dana
Pembiayaan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru
bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan pada
DIPA LPMP masing-masing provinsi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah) per orang per tahun.
D. Kriteria Penerima Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ini diberikan kepada guru
yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Guru yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi
yang memperoleh izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru PNS/bukan PNS (Guru Tetap Yayasan, honorer pada sekolah
negeri) yang mengajar pada satuan pendidikan binaan
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-IV Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar 7
Kementerian Diknas baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta yang mendapat ijin operasional dari pemerintah daerah.
b. Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diampu atau meneruskan pendidikan sesuai
dengan ijazah D-I, D-II, D-III yang dimilikinya.
c. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
e. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk
peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
f. Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman
pidana/perdata.
g. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) atau dalam proses mendapatkan NUPTK di LPMP.
2. Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-
1/D-IV pada tahun 2007, 2008, dan 2009 yang masih menempuh
studinya.
E. Tahapan Pemberian Bantuan biaya
1. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
Kuota Provinsi adalah akumulasi dari kuota kecamatan di kawasan
perbatasan dan pulau kecil terluar yang berada pada provinsi yang
bersangkutan. Kuota kecamatan dihitung secara proporsional
berdasarkan jumlah guru yang belum S-1/D-4 pada kecamatan di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dikalikan kuota nasional.
2. Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Biaya Peningkatan
Kualifikasi akademik
LPMP melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian
bantuan biaya dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
dengan melibatkan narasumber dari Ditjen PMPTK Kementerian
Diknas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian
kebijakan Ditjen PMPTK Kementerian Diknas tentang pemberian
8 Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-Iv Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru, informasi kuota
per kabupaten/kota, informasi kriteria calon penerima bantuan biaya,
mekanisme pemberian bantuan biaya, dan penyusunan jadwal
pelaksanaan pemberian bantuan biaya, pemantauan dan pelaporan.
3. Penetapan dan Pengusulan Calon Penerima Bantuan biaya
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi dan
kebijakan peningkatan kualifikasi akademik dan pemberian bantuan
biaya kepada guru di wilayahnya masing-masing. Pengusulan guru
calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1) Kepala sekolah mengajukan daftar nama guru yang diusulkan
sebagai calon penerima dana bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik guru kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota masing-masing. Pengajuan calon penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV harus
disertai dengan persyaratan administratif, yaitu :
- Foto kopi ijasah terakhir,
- Foto kopi SK Pengangkatan sebagai guru baik guru PNS
maupun guru bukan PNS,
- Foto kopi kartu mahasiswa dan/atau surat keterangan aktif
sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tempat menempuh
pendidikan,
- Surat keterangan sehat,
- Foto kopi rekening bank/Pos milik guru yang bersangkutan,
- Foto kopi daftar nilai yang menunjukkan IPK minimal 2,0 bagi
calon penerima bantuan biaya pendidikan yang sedang
mengikuti pendidikan pada semester 2 (dua) ke atas.
Semua berkas foto kopi dilegalisasi oleh kepala UPTD bidang
pendidikan setempat atau kepala sekolah.
2) Kepala sekolah mengajukan usulan calon penerima bantuan biaya
kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menggunakan
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-IV Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar 9
Format 1 A untuk guru PNS dan Format 1 B untuk guru bukan
PNS.
3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengusulkan calon
penerima bantuan biaya ke LPMP dalam bentuk cetakan dan file
dalam CD dengan menggunakan Format 2 A untuk guru PNS
dan Format 2 B untuk guru bukan PNS.
4) Berdasarkan daftar usulan yang diajukan oleh kepala sekolah,
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi
administratif dengan berpedoman pada kriteria dan kuota
penerima bantuan biaya sebagaimana yang tercantum pada Buku
Pedoman ini.
5) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi
dengan menggunakan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Semester tertinggi
b) Bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang
diampu
c) Prestasi akademik berdasarkan IPK bagi yang sudah
menempuh lebih dari 2 (dua) semester
d) Masa kerja
e) Usia
4. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Bantuan biaya
Kepala LPMP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik, tembusan
disampaikan kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas dan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Penyaluran Bantuan biaya
LPMP menyalurkan secara langsung bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik kepada guru melalui nomor rekening bank/pos
milik guru yang bersangkutan.