Jumat, 18 Februari 2011

sertifikasi guru dalam jabatan..

A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
2
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2011 ini merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru, termasuk proses penetapan dan pendaftaran peserta. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
3
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1
2. Dinas Pendidikan Provinsi; ;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai berikut:
1. jumlah sasaran nasional;
2. perhitungan kuota peserta;
1 Untuk selanjutnya dalam buku ini Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru disebut LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru atau LPTK
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
4
3. persyaratan peserta;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. prosedur operasional standar; dan
6. jadwal pelaksanaan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
5
BAB II
POLA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
6
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 disajikan pada Gambar 2.1.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
7
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar 2.1 adalah sebagai berikut.
1. Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.
2. Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
8
3. Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan dokumen2
LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta PLPG. untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
4. Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEBSITE KSG yang hanya dapat dibuka di ICT Center3
b. Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG. .
c. Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio4
2 Dokumen berupa: (1) photocopy ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen. 3 Prosedur pelaksanaan tes awal tertuang dalam panduan tersendiri. 4 Tenis penyusunan portofolio dan jenis berkas yang disusun mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). . Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
9
d. Portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diteruskan kepada Rayon LPTK untuk dinilai oleh asesor.
1) Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru memiliki skor sama dengan atau di atas batas kelulusan, maka kemudian asesor melakukan verifikasi berkas PF yang disusun5
2) Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan administrasi (MA). Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta menguasai kompetensi guru sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen portofolio, maka peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
6
3) Apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, peserta harus mengikuti pola PLPG. untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun.
5. Peserta yang mengikuti PLPG adalah peserta yang: (1) langsung memilih pola PLPG; (2) memilih pola PF tetapi tidak lulus tes, atau tidak lulus penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi berkas PF; dan (3) berstatus TMP pada pola PSPL. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5 Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil guru tersebut ke LPTK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 6 Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
Pedoman Penetapan