Minggu, 16 Oktober 2011

Tanya jawab perihal sertifikasi

Ada banyak sekali teman2 yg menanyakan tentang berbgai hal mengenai sertifikasi..kemudian saya berinisiatif untk posting salah satu data yang saya punya..mudah2an bermanfaat

PORTOFOLIO
1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
c. unsur B minimum 200,
d. total unsur C tidak boleh kosong
e. tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli
belum keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi
penyelenggara program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak
dapat digunakan.
3. Bagaimana cara memenuhi 850?
Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus
portofolio. Kepada semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang
tidak memiliki portofolio. Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya (kecuali transport). Dengan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru akan mendapatkan
tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.
Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan,
kecurangan, dan pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan
menurunkan citra/martabat guru yang bersangkutan dan guru pada umumnya.
Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan
menjadi panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan
kecurangan akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat
digunakan sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dengan ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi
akademik.
5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi
guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja
sebagai tenaga administrasi tidak boleh dihitung.