Minggu, 04 Desember 2011

KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU 

A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan 4
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid

Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel

Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis

Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan

PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. 5

4. Dilaksanakan secara konsisten

PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil

Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel

Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat

Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan

Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis

Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan

Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses

Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia

Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan

Minggu, 16 Oktober 2011

KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU







KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan
utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang
mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana
jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka
disertifikasi?
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat
memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses
sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih
oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala
konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4
sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang
dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan
portofolio.
Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio
yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan
profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan
melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta
sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan
kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan
sertifikasi.
Halaman 2 dari 3
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan
urutan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari
Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru
melalui forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung
mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS.
Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap
muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar,
misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau
Pemerintah Daerah
- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar
24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban
mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap
muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat
pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
Halaman 3 dari 3
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru
non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri
pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena
sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian
kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi
persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.
11. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang
mengajar PKn atau bidang studi lain?
Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau
sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti
sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan
mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka
mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional.
12. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non
PNS?
Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi
tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan
perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan
pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama
dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan
kuota sebesar 25%.
13. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru
mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan?
Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan
yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta
tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari
kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan.

lanjutan tanya jwab mengenai berbagai hal tentang sertifikasi guru

data ini adalah lanjutan dari posting data yang pertama.....semoga bermanfaat..!

                     
                    TUNJANGAN PROFESI
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS.
Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah
melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi
yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan
sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji
pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi
pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum
terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
Halaman 2 dari 2
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional
dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a,
b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi
diberikan.
5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24
jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6. Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan
September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru
yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan
terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan
menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan
profesi?
Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar
di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi
yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan
kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya.
8. Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas?
Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan lagi.

Tanya jawab perihal sertifikasi

Ada banyak sekali teman2 yg menanyakan tentang berbgai hal mengenai sertifikasi..kemudian saya berinisiatif untk posting salah satu data yang saya punya..mudah2an bermanfaat

PORTOFOLIO
1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
c. unsur B minimum 200,
d. total unsur C tidak boleh kosong
e. tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli
belum keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi
penyelenggara program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak
dapat digunakan.
3. Bagaimana cara memenuhi 850?
Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus
portofolio. Kepada semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang
tidak memiliki portofolio. Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya (kecuali transport). Dengan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru akan mendapatkan
tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.
Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan,
kecurangan, dan pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan
menurunkan citra/martabat guru yang bersangkutan dan guru pada umumnya.
Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan
menjadi panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan
kecurangan akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat
digunakan sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dengan ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi
akademik.
5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi
guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja
sebagai tenaga administrasi tidak boleh dihitung.

Rencana kerja bidang kesiswaan

Data ini saya peroleh dari berbagai sumber, untuk memudahkan manfaat,saya kembali repost ulang . mudah2an bermanfaat.......!

 
1.  ANALISIS KESENJANGAN

5.      BIDANG GARAPAN  KESISWAAN
NO
KOMPONEN/ASPEK
KONDISI YANG ADA
KONDISI YANG DIHARAPKAN
KESENJANGAN
STRATEGI PEMECAHAN
1.
Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sikap toleransi, adanya guru PAI, Ekskul ROHIS, dan sarana Ibadah Mushola, peringatan hari besar Islam, Kegiatan Ramadhan.
-Terbentuknya suasana kehidupan bernuansa religius.
-Terbinanya keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
- Peningkatan peran guru PAI dalam program kegiatan keagamaan
- Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan.
2.
Budi pekerti luhur atau ahlak mulia
Adanya tata tertib siswa, kegiatan parelek Jum’at, infak siswa (baksos), sumbangan dana sosial siswa (setiap ada orang tua siswa yang meninggal)
Sebagian besar siswa(85%) masuk tapat jam pertama.
90% siswa berpakaian seragam (atribut) sesuai aturan sekolah.


-Semua siswa mwlaksanakan tata tertib atau norma yang dibuat sekolah.
Menumbuhkembangkan sikap hormat, menghargai dan rela berkorban.
15% siswa masih terlambat masuk pada jam pertama.
10% siswa kurang / tidak lengkap atributnya.
  1. Peningkatan peran dan kerjasama pembina K7, BP dan OSIS dalam penegakkan disiplin.
  2. Penegakkan poin bagi siswa yang melanggar tata tertib.
  3. Sosialisasi tata tertib siswa.
3.
Keperibadian unggul, berwawasan kebangsaan dan bela negara.
Pelaksanaan Upacara bendera pada hari senin, hari-hari besar nasional
Kegiatan pramuka
Belum adanya kegiatan kunjungan ke tempat bersejarah
Menjaga dan menghormati serta meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan dan semangat perjuangan para para pahlawan.
-
Program kegiatan siswa mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah.
4.
Prestasi akademik/unggulan



Kegiatan ilmiah






Seni Budaya




Perolehan Medali pada laga O2SN















Olimpiade Sains
Siswa yang diterima di PTN jalur PMDK kurang/ jumlah kecil.


Belum/minimnya karya ilmiah remaja
Sumber/bahan-bahan di perpustakaan belum mencukupi
Minat kegiatan penelitian remaja kurang termotivasi.

Adanya ekstrakulikuler seni budaya: tari tradisional, gemelan dan alat musik.
Pembina/guru seni budaya.

-          Peringkat juara I : (karate komite putra 60 Kg, komite putri 53 Kg, lompat tinggi, volly ball putri)
-          Peringkat juara II (Karate kata putra, kata putri, komite putre 60 Kg)
-          Peringkat juara III (karate komite putri 53 kg)
-          Sarana olahraga : lapangan basket, volly, futsal dan lapangan luas terbuka)
-          Pembina/guru olahraga dan pelatih khusus karate.

-Belum tercapai/ juara olimpiade sains baik bidang/mata pelajaran : matematika, fisika, biologi, kimia, kebumian, dan ekonomi.
- Adanya guru yang berkompeten dalam bidang/mata pelejaran yang diolimpiadekan.
Adanya peningkatan jumlah siswa yang di terima di PTN


Adanya kegiatan penelitian remaja dan kegandrungan siswa dalam IPTEK.





Pelestarian seni dan budaya tradisional dan modern yang sesuai budaya sekolah.



Adanya peningkatan perolehan medali pada laga O2SN tingkat kabupaten.















Meraih juara di olimpiade sains tingkat kabupaten.
Sebagian besar siswa kelas XII (70%) kurang motivasi untuk melanjutkan studi ke PTN jalur PMDK.

Sebagian besar siswa kurang minat dalam kegiatan penelitian remaja.





-




Kurang tenaga pelatih khusus untuk bidang olahraga tertentu dan sarana olahraga yang kurang memadai.















  1. Program kegiatan sejak awal mendeteksi minat belajar ke PTN
  2. Sosialisasi program PMDK.

  1. Kegiatan workshop remaja, seminar, diskusi panel yang bernuansa IPTEK.
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah.


-          Mengadakan Pensi (Pentas Seni)
-          Menyelenggarakan lomba bidang seni tradisional.


-          Program khusus bidang O2SN
-          Merekrut pelatih khusus
-          Mengadakan ujicoba (latihan rutin)
-          Melengkapi dan memberdayakan sarana dan prasarana olahraga
-          Class meeting











  1. Program kegiatan olimpiade sains yang terarah dan terukur.
  2. Mengadakan lomba-lomba mata pelajaran yang diolimpiadekan.



5.
Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup dan toleransi sosial.
-          Adanya wadah organisasi siswa OSIS, dan ruang sekretariat OSIS dan MPK.
-          OSIS aktif dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kesiswaan.
-          Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS.


-          Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan dan profesional.



  1. Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa(LDKS)
  2. Melaksanakan masa orientasi  Peserta Didik Baru bersifat akademik dan pengenalan lingkungan (wiyata mandala)
  3. Mengikutsertakan anggota OSIS/ siswa dalam forum atau kegiatan pelatihan.
6
Kewirausahaan
-          Motivasi siswa dalam kewirausahaan kurang
-          Adanya pembina koperasi siswa
-          Koperasi siswa dalam proses pendirian
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan.

  1. Membentuk koperasi siswa
  2. Mengadakan studi banding ke sekolah yang sudah membentuk koperasi siswa.
7.
Perilaku hidup bersih dan sehat
-          Adanya pembina PMR/UKS
-          Motivasi siswa di bidang kesehatan kurang
-          Belum adanya ruang khusus PMR /UKS untuk pelayanan kesehatan remaja yang optimal.
Peningkatan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi yang baik.

  1. Mengoptimalkan peran PMR/UKS
  2. Ikut serta dalam setiap adanya penyuluhan dan pelatihan kesehatan
  3. Adanya ruang khusus PMR/UKS
8.
Satra dan Budaya
-          Adanya pembina seni budaya, tetapi pembina khusus sastra budaya belum ada.
-          Motivasi siswa dalam sastra dan budaya cukup besar.
Meningkatkan daya cipta sastra dan apresiasi budaya.

  1. Adanya pembina khusus sastra budaya
  2. Menyelenggarakan lomba sastra budaya
9
TIK untuk meningkatkan integritas bangsa
-          Adanya Pembina TIK
-          Fasilitas dan gedung khusus TIK cukup memadai
-          Motivasi siswa cukup besar dalam TIK
TIK sebagai wahana kreatifitas dan inovasi

  1. Mengoptimalkan fasilitas TIK untuk kegiatan pembelajaran
  2. Mengadakan lomba kreatifitas  dan inovasi siswa dibidang TIK
10
Komunikasi dengan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya
-          Guru bahasa Inggris, Perancis dan Jepang
-          Pembina English Club
Adanya komunikasi dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sebagai sarana pergaulan

  1. Mangadakan lomba debat, pidato bahasa asing dan lomba menulis dan korespondensi
  2. Melaksanakan kegiatan English day
  3. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (story telling)
11
Penerimaan Peserta didik dan Orientasi Peserta Didik Baru
-          Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik
-          Pelaksanaan Orientasi Peserta Didik Baru
Adanya peningkatan kualitas peserta didik baru dan mentalitas kedisiplinan yang baik.

  1. Proses penerimaan peserta didik baru sesuai petunjuk pelaksanaan dan lebih ketat lagi
  2. Orientasi peserta didik baru diarahkan pada pembentukan sikap dan perilaku yang berjiwa disiplin dan patuh pada tata tertib siswa
12
Layanan Bimbingan dan Konseling
-          Adanya guru BP yang berkompeten
-          Ruang BP/layanan konseling cukup memadai
-          Siswa kurang memanfaatkan layanan konseling sebagai kebutuhan
-          Jumlah guru BP yang berkompeten kurang untuk pelayanan optimal.
Peningkatan layanan dan bimbingan sebagai salah satu sarana mencapai prestasi belajar
Anggota/guru BP tidak sesuai dengan kompetensinya.







  1. Program layanan bimbingan konseling yang terarah
  2. Mengoptimalkan peran BP dalam pelayanan siswa
  3. Mengusulkan penambahan guru BP sesuai dengan kompetensinya.
13
Kegiatan ekstrakulikuler dan kokulikuler
OSIS:
Kepeengurusan OSIS yang dipilih secara demokratis
Terdapatnya secretariat/ruang OSIS
Terlaksananya program/kegiatan OSIS dalam setiap kegiatan kesiswaan.

Pramuka:
Kurangnya sarana penunjang kegiatan kepramukaan
Kegiatan kepramukaan setiap hari Jum’at dan Sabtu

Pencinta Alam:
Minat menjadi anggota cukup besar
Sarana penunjang kegiatan belum ada
Tidak adanya pelatih khusus.

PMR/UKS:
Program kegiatan kesehatan remaja.
Tersedianya obat-obat sebagai penanggulangan atau pertolongan pertama.
Sarana kesehatan belum mencukupi kebutuhan pelayanan kesehatan

MADING:
Minat menjadi anggota MADING cukup besar.
Program kegiatan MADING yang terprogram.
Sarana media untuk penyampaian informasi dan kreatifitas karya tulis ada 1 buah.
Kunjungan ke redaksi harian Radar Banten tentang proses pembuatan berita (jurnalistik)

OSIS berperan aktif dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kreatifitas siswa dan keorganisasian siswa.







Sebagai wadah pembentukan jiwa kepemimpinan yang kreatif dan mandiri




Menumbuhkan dan menanam sikap peduli akan alam dan lingkungan.





Terpeliharanya kesehatan remaja dan lingkungan dan tanggap terhadap segala bentuk penyakit yang membahayakan.







Mengembangkan dan menyalurkan kreatifitas karya cipta melalui media dan jurnalistik.

































Sarana media karya cipta.
  1. Program OSIS yang terarah dan tepat pada sasaran pencapaian kreatifitas siswa
  2. Mengoptimalkan sekretariat/Ruang OSIS sebagai tempat atau pusat aktifitas administrasi OSIS
  3. Melaksanakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)


Melengkapi sarana kegiatan kepramukaan seperti tenda dan perlengkapan lainnya.




  1. Melakukan tadabur alam
  2. Memanfaatkan kondisi alam sekitar lingkungan
  3. Diperlukan pelatih khusus



  1. Melengkapi sarana kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Diperlukan adanya ruang khusus/UKS
  2. Program penyuluhan kesehatan
  3. Mengikuti lomba di bidang kesehatan baik di tingkat lokal maupun kabupaten

  1. Sarana media perlu ditambah untuk mengoptimalkan penyampaian informasi (karya)
  2. Mengadakan lomba karya cipta
  3. Mengadakan kunjungan ke tabloid atau redaksi guna menambah wawasan jurnalistik








2.  ACTION PLAN

CONTOH RENCANA STRATEGI

5.  BIDANG GARAPAN  STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

NO
TUJUAN
KEGIATAN
PELAKSANAAN KEGIATAN
SUMBER
DAYA
URGENSI
PROGRAM
TAHUN PELAKSANAAN
PELAKSANA
PENJAB.
2010
2011
2012
2013
2014
4.
Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.


1.       Studi lanjut bagi guru yang belum S1
2.       Permohonan tambahan guru sesuai mata pelajaran.
3.       Chek up kesehatan dan pembinaan rohani secara rutin.
4.       MGMP Sekolah
5.       Workshop tentang prinsip-prinsip pembelajaran KTSP
6.       Pembinaan rutin terhadap guru
7.       Rapat rutin dengan Guru dan Orang tua
8.       Diklat tentang profesionalisme guru dan PTK

9.       Bimbel, Matrikulasi, Pengayaan,Remidial


Guru yang belum S1
Kep.Tata Usaha

Wks.Humas

Wks.Kurikulum
Wks. Kurikulum+Panitia

Wks.Humas
Wks Humas
Wks.Kurikulum

Wks.Kurikulum+Panitia


Wks.Kurikulum
Kepala Sekolah

Kepala Sekolah

Kepala Sekolah
Kepala Sekolah

Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah

Kepala Sekolah


BOMM,Komite
Tenaga Kependidikan
Guru dan staf TU
Semua guru
Semua guru

Semua guru
Guru dan komite
Semua guru

Tenaga pengajar dan siswa
Komite dan stakeholder
Semua guru
Biasa
Penting

Biasa

Penting
Sangatpenting

Penting
Penting
Sangat penting

Sangat Penting


V
V

V

V
V

V
V
V

V



V
V

V

V
V

V
V
V

V





V

V


V
V
V

V





V

V


V
V
V

V





V

V


V
V
V

V











3.  RENCANA KERJA SEKOLAH



4.  BIDANG GARAPAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEGIATAN
TUJUAN
INDIKATOR KEBERHASILAN
PENANGGUNGJAWAB
BATAS WAKTU
PENGENDALI
SUMBER DAYA
CAT
1.       Studi  bagi guru yang belum S1

2.       Permohonan tambahan guru sesuai mata pelajaran.

3.       Chek up kesehatan dan pembinaan rohani secara rutin.

4.       MGMP Sekolah

5.       Workshop tentang prinsip-prinsip pembelajaran KTSP

6.       Pembinaan rutin terhadap guru dan siswa

7.       Rapat rutin dengan Guru dan Ortu


8.       Diklat tentang profesionalisme guru dan penyusunan PTK (3 guru)
9.       Bimbel, Matrikulasi, Pengayaan,Remidial
Meningkatan SDM dan profesionalisme guru.
Guru mengajar sesuai dengan latar belakang ilmunya.

Membentuk guru yang sehat secara jasmani dan rohani.

Menyamakan persepsi tentang  RPP dan Silabus.
Memiliki pemahaman yang utuh tentang prinsip-prinsip KTSP.

Mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah

Menginformasikan masalah-masalah yang terkait dengan siswa

Menanamkan rasa cinta terhadap profesi guru dan trampil dalam menyusun PTK
Peningkatan kwalitas bahan ajar dan proses pembelajaran

Semua guru S1 dan ikut  sertifikasi
Setiap guru mengajar sesuai dengan bidangnya.
Terciptanya guru yang sehat secara utuh

Memiliki Silabus dan RPP Sekolah
Tercapainnya pemahaman ttg KTSP

Teratasinya masalah yang dialami guru

Terbangunnya komunikasi yang harmonis dengan ortu.
Terwujudnya rasa cinta terhadap profesi

Tersusunnya bahan ajar yang bermutu
Wks.Humas

Kepala TU


WKS Humas+UKS

Wks.Kurikulum

Wks.Kurikulum+Panitia

Wks.Humas


Wks.Humas



Wks.Kurikulum


Wks.Kurikulum

Tahun 2011

Tahun 2010


Des:Ming I, Juni Mingg. I

Agust Minggu IV
Agust:Ming.IV


Setiap Sabtu


Sept:Ming.IV
Des:Mingg.III
Maret:Ming.IV
Juni:Ming.IV
Okt:Ming.IV


September,Feb.
Kepala Sekolah

Kepala Sekolah


Kepala Sekolah


Kepala Sekolah

Kepala Sekolah


Kepala sekolah


Kepala sekolah



Kepala Sekolah


Kepala sekolah
Rp.4.000.000

Rp.3.000.000


Rp.1.000.000


Rp.10.000.000

Rp.5.000.000


Rp.1.000.000


Rp.4.000.000



Rp.6.000.000


Rp.9.000.000