KONSEP PENILAIAN KINERJA
GURU
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama
guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian
yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya. Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran
kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis
kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka
kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap
tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat
bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan
mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam
menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU
merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan
promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur
kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap
kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan 4
Nasional
Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi
guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan
dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara
itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan
tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan
sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam
sistem PK GURU adalah:
1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid
bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru
dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel
atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan
memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh
siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah
menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat)
jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK
GURU
Prinsip-prinsip utama dalam
pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK
GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK
GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan
unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang
terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan
kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui
tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam
penilaian. 5
4. Dilaksanakan secara
konsisten
PK GURU dilaksanakan secara
teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan
penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru
memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru
bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara
berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru
memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat
dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak
hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni
bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus
selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK
GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan