BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
A. Pengertian Dan Sasaran Program
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalah
pemberian bantuan biaya sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS
dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Diknas pada
semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperoleh
kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini
bertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai
memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam
proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui
peningkatan mutu guru.
Sasaran program bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tahun
2010 ini adalah 5000 guru yang sedang bertugas di Kawasan Perbatasan
Dan Pulau Kecil Terluar baik melalui program reguler maupun program
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
B. Prinsip Pemberian Bantuan biaya
1. Terbuka
Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yang
sedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untuk
mendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuan
2. Langsung
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secara
langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/pos milik guru
yang bersangkutan.
3. Mengutamakan mutu
Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedang
melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yang
memiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
4. Tidak meninggalkan tugas mengajar
Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
tidak meninggalkan tugas mengajar.
C. Sumber dan Alokasi Dana
Pembiayaan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru
bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan pada
DIPA LPMP masing-masing provinsi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah) per orang per tahun.
D. Kriteria Penerima Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ini diberikan kepada guru
yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Guru yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi
yang memperoleh izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru PNS/bukan PNS (Guru Tetap Yayasan, honorer pada sekolah
negeri) yang mengajar pada satuan pendidikan binaan
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-IV Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar 7
Kementerian Diknas baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta yang mendapat ijin operasional dari pemerintah daerah.
b. Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diampu atau meneruskan pendidikan sesuai
dengan ijazah D-I, D-II, D-III yang dimilikinya.
c. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
e. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk
peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
f. Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman
pidana/perdata.
g. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) atau dalam proses mendapatkan NUPTK di LPMP.
2. Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-
1/D-IV pada tahun 2007, 2008, dan 2009 yang masih menempuh
studinya.
E. Tahapan Pemberian Bantuan biaya
1. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
Kuota Provinsi adalah akumulasi dari kuota kecamatan di kawasan
perbatasan dan pulau kecil terluar yang berada pada provinsi yang
bersangkutan. Kuota kecamatan dihitung secara proporsional
berdasarkan jumlah guru yang belum S-1/D-4 pada kecamatan di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dikalikan kuota nasional.
2. Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Biaya Peningkatan
Kualifikasi akademik
LPMP melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian
bantuan biaya dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
dengan melibatkan narasumber dari Ditjen PMPTK Kementerian
Diknas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian
kebijakan Ditjen PMPTK Kementerian Diknas tentang pemberian
8 Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-Iv Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru, informasi kuota
per kabupaten/kota, informasi kriteria calon penerima bantuan biaya,
mekanisme pemberian bantuan biaya, dan penyusunan jadwal
pelaksanaan pemberian bantuan biaya, pemantauan dan pelaporan.
3. Penetapan dan Pengusulan Calon Penerima Bantuan biaya
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi dan
kebijakan peningkatan kualifikasi akademik dan pemberian bantuan
biaya kepada guru di wilayahnya masing-masing. Pengusulan guru
calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1) Kepala sekolah mengajukan daftar nama guru yang diusulkan
sebagai calon penerima dana bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik guru kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota masing-masing. Pengajuan calon penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV harus
disertai dengan persyaratan administratif, yaitu :
- Foto kopi ijasah terakhir,
- Foto kopi SK Pengangkatan sebagai guru baik guru PNS
maupun guru bukan PNS,
- Foto kopi kartu mahasiswa dan/atau surat keterangan aktif
sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tempat menempuh
pendidikan,
- Surat keterangan sehat,
- Foto kopi rekening bank/Pos milik guru yang bersangkutan,
- Foto kopi daftar nilai yang menunjukkan IPK minimal 2,0 bagi
calon penerima bantuan biaya pendidikan yang sedang
mengikuti pendidikan pada semester 2 (dua) ke atas.
Semua berkas foto kopi dilegalisasi oleh kepala UPTD bidang
pendidikan setempat atau kepala sekolah.
2) Kepala sekolah mengajukan usulan calon penerima bantuan biaya
kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menggunakan
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S-1/D-IV Di Kawasan
Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar 9
Format 1 A untuk guru PNS dan Format 1 B untuk guru bukan
PNS.
3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengusulkan calon
penerima bantuan biaya ke LPMP dalam bentuk cetakan dan file
dalam CD dengan menggunakan Format 2 A untuk guru PNS
dan Format 2 B untuk guru bukan PNS.
4) Berdasarkan daftar usulan yang diajukan oleh kepala sekolah,
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi
administratif dengan berpedoman pada kriteria dan kuota
penerima bantuan biaya sebagaimana yang tercantum pada Buku
Pedoman ini.
5) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi
dengan menggunakan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Semester tertinggi
b) Bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang
diampu
c) Prestasi akademik berdasarkan IPK bagi yang sudah
menempuh lebih dari 2 (dua) semester
d) Masa kerja
e) Usia
4. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Bantuan biaya
Kepala LPMP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan
Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik, tembusan
disampaikan kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas dan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Penyaluran Bantuan biaya
LPMP menyalurkan secara langsung bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik kepada guru melalui nomor rekening bank/pos
milik guru yang bersangkutan.