Kuota sertifikasi guru untuk tahun 2011, dipastikan naik secara signifikan hingga sejumlah 361.855 orang. Kenaikan ini berarti melebihi 75 persen dari tahun sebelumnya yakni 200 ribu. Selain itu, ada penambahan jalur sertifikasi selain portofolio, yakni melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurut Rektor IKIP PGRI Semarang yang juga salah satu pelaksana sertifikasi guru, Muhdi SH MHum, seiring naiknya jumlah kuota, maka ada pengetatan persyaratan kelulusan bagi guru yang mengikuti sertifikasi melalui jalur portofolio.
“Sementara jalur PPG dikhususkan untuk para calon guru alias lulusan (sarjana) kependidikan. Syarat kelulusan jalur ini pun cukup ketat. Agar nantinya benar-benar tercetak guru profesional, sebagaiman tuntutan Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen,” katanya.
Seiring dengan naiknya kuota sertifikasi guru, tentu saja membuka peluang lebih besar bagi para guru untuk mengikuti sertifikasi. Terlebih, hingga kini guru yang tersertifikasi baru 23 persen dari jumlah total 2,7 juta guru yang terdata di Indonesia.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diterapkan sejak 2006 dan diperuntukkan bagi guru yang tidak lolos portofolio, tutur dia, ada perubahan dengan memperbanyak workshop, subjek spesifik pedagogik, serta memperbaiki pelaksanaan pembelajaran (peer teaching).
“Saat ini, perguruan tinggi yang ditunjuk melaksanakan sertifikasi, sedang menyiapkan pelaksanaan, sambil menunggu Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan Nasional. Diharapkan, SK tersebut segera turun, agar segera jelas juklaknya (petunjuk dan pelaksanaan),” ungkapnya, Selasa (14/12).
Pelaksanaan sertifikasi guru 2011 memang sengaja ada perubahan, termasuk membolehkan para calon guru mengikutinya. Hal ini menurut Muhdi, semata-mata untuk mencari bibit-bibit guru dari sumber yang lebih banyak dan lebih muda sehingga lebih enerjik dalam mendidik para siswa nantinya.
“Di samping itu, jika sertifikasi terus melalui portofolio, guru profesional yang tercetak pun berusia tua dan kurang bisa berdaya lebih lama,” tandasnya.
Dikatakan pula, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sertifikasi guru, maka konsorsium sertifikasi sedang berupaya merancang perubahan. Diantaranya, tidak harus seluruh peserta sertifikasi melalui portofolio, mengumpulkan dokumen untuk dinilai. Melainkan jika merasa nilai yang akan dikumpulkan tidak memenuhi poin 850, bisa langsung ikut PLPG.