Selasa, 06 November 2012

pembelajaran bola basket


Bahkan di dalam kurikulum yang berlaku sekarang yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  ( KTSP ), permainan bola basket masuk dalam ruang lingkup aspek permainan dan olahraga mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

Melalui mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, permainan bola basket diajarkan dari tingkat Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan ( SMA/K ), bahkan sampai tingkat perguruan tinggi permainan ini masih dimainkan dan di pertandingkan pula.
Permainan bola basket merupakan salah satu materi yang harus diajarkan oleh guru penjasorkes kepada siswa-siswanya tapi pada kenyataannya banyak guru penjasorkes yang tidak memberikan  materi ini, hal ini disebabkan salah satunya tidak mempunyai lapangan bola basket karena sempitnya lahan sekolah. Ini menjadi masalah umum bagi sekolah-sekolah yang berada di pedesaan, walaupun masih terjadi juga di perkotaan

Permainan sederhana

Dalam melaksanakan pembelajaran yang lebih menarik untuk siswa-siswanya, guru dituntut untuk lebih kreatif dalam memodifikasi bentuk-bentuk pembelajaran bola basket. Sudah menjadi alasan yang usang bahwa guru tidak dapat menerapkan pembelajaran bola basket di sekolahnya dikarenakan kurangnya sarana pendukung seperti lapangan, bola maupun ring basket. Cara yang dapat menarik keinginan para siswa untuk bisa lebih bergairah dan bersemangat dalam mengikuti pembelajaran permainan bola basket adalah dengan memodifikasi pembelajaran tersebut ke dalam bentuk-bentuk permainan yang sederhana, dimana dalam permainan-permainan tersebut terintegrasi teknik-teknik dasar permainan bola basket.

Dalam tulisan singkat ini ada beberapa contoh permainan dalam pembelajaran bola  basket yang diharapkan dapat menjadi gambaran para guru penjasorkes untuk dapat memodifikasi pembelajaran bola basket ke dalam  bentuk-bentuk permainan yang sederhana dan menggunakan peralatan yang sesederhana mungkin.

Modifikasi Pembelajaran Teknik dasar

Dribbling.
a.  Permainan tepuk bola.
Cara bermain  :
Siswa yang akan bermain disesuaikan dengan jumlah bola. Apabila ada 10 bola maka yang bermain ada 10 siswa. Kemudian dibuat area bermain yang ukurannya disesuaikan dengan kondisi lapangan. Lalu para siswa yang memgang bola melakukan dribbling di dalam area bermain. Selagi melakukan dribbling para siswa berusaha menepuk bola siswa yang lain dengan tangan yang bebas. Apabila bola tertepuk sehingga keluar dari area permainan, siswa yang bolanya tertepuk harus keluar dari daerah permainan dan dinyatakan kalah. Waktu permainan kira-kira 2 menit. Siswa yang menang adalah siswa yang masih berada di lapangan dan dalam kondisi masih mendribble bola.

b.  Permainan tarik ekor
Cara Bermain :
Aturan bermain hampir sama dengan permainan tepuk bola. Perbedaannya hanya setiap beserta diberi ekor yang terbuat dari tali rafia kira-kira sepanjang 20 cm. Setiap peserta sambil mendribble bola harus menarik ekor peserta lain dan berusaha melindungi ekornya agar tidak dicabut peserta lain. Peserta yang ekornya tertarik atau tercabut harus keluar dari permainan. Peserta dinyatakan menang apabila setelah waktu habis, peserta tersebut masih berada di lapangan dengan keadaan masih mendribble bola dan ekornya tidak tercabut.

Passing.
a.    Permainan 10
Cara bermain  :
Siswa dibagi menjadi 2 kelompok. Jumlah anggota  kelompok bisa  10, 15 atau 20 atau disesuaikan. Guru membuat suatu area permainan yang luasnya menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Semua peserta permainan harus berada dalam area permainan, tidak boleh keluar dari area tersebut. Siswa harus melakukan passing ke rekan sekelompoknya sampai mencapai 10 kali passing. Bola tidak boleh dibawa berjalan atau berlari. Kelompok yang tidak menguasai bola harus berusaha mengganggu yg tujuannya untuk mempersulit kelompok yang menguasai bola untuk melakukan passing, tetapi tidak boleh menyentuh anggota kelompok yang menguasai bola. Dalam melakukkan passing bola jangan sampai menyentuh lantai. Apabila bola menyentuh lantai hitungan passing harus dimulai dari awal lagi. Kelompok yang menang adalah kelompok yang bisa melakukan passing dengan sesama anggotanya sampai 10 hitungan dengan bola tanpa menyentuh lantai.

b.    Permainan lempar bola ke kardus.
Cara bermain :
Siswa dibagi menjadi 2 kelompok ( A dan B ) dengan jumlah yang sama. Masing masing kelompok berbaris memanjang ke belakang. Masing masing kelompok mendapat 1 bola. Ada kardus berada ditengah-tengah kelompok. Anggota dari masing-masing kelompok harus berusaha melempar bola tapi gerakannya adalah gerakkan passing dalam bola basket secara bergantian ke arah kardus tersebut berusah agar kardus tersebut bergeser ke daerah lawan Dibuat garis batas akhir. Apabila kardus melewati garis batas akhir kelompok lawan. Berarti kelompok itu keluar sebagai pemenang.

c.  Kombinasi  dari Dribbling, Passing dan Shooting
Cara bermain :
Siswa dibagi menjadi 2 kelompok dengan jumlah sama besar. Permainan ini sudah hampir menyamai permainan basket yang asli. Bedanya hanya di ring basket. Disini kita menggunakan orang sebagai ring basket. Pemain harus berusaha shooting kearah ring lawannya dan ring yang berupa orang tadi  harus menangkapnya. Apabila dapat ditangkap itu menjadikan poin bagi tim yang shooting tadi. Arah bola pada shooting harus parabola. Para pemain dibolehkan melakukan dribbling , passing dan shooting. Aturan permainan bisa disesuaikan.
Rangkuman
Banyak permainan yang bisa dikembangkan dalam pembelajaran teknik dasar bola basket. Apa yang telah penulis sampaikan adalah sedikit contoh dari bentuk-bentuk permainan tersebut. Demi tercapainya suatu kegiatan pembelajaran yang menarik dan menggembirakan untuk para siswa maka guru perlu memodifikasi pembelajaran bola basket ke dalam bentuk-bentuk permainan yang sederhana dimana dalam permainan itu terintegrasi berbagai teknik dasar permainan bola basket.
Selamat berkreasi  kawan-kawan !

oleh : Adrian Iriana Prakasa
Widyaiswara PPPPTK Penjas dan BK

Minggu, 30 September 2012

TIDAK APA2 NAKAL JUGA YANG PENTING PINTAR??? setuju kah dengan slogan itu??



bila kita membicarakan tentang kapabilitas dan kompetensi guru,tidaklah seburuk yang dibayangkan,titik lemahnya ada pada sistem...sistem perekrutan, sistem regenerasi ,sistem kurikulum,sistem pengambilan keputusan para stakeholder,semua element itu menjadi indikator keberhasilan untuk mecaoai tujuan ideal sebuah kompetensi pada akhirnya. pernahkakh  kita sadar,maaf sebelumnya,coba kita  ingat2 lagi siapa yang  menduduki kebijakan tertinggi pengambilan keputusan dalam dunia pendidikan(mendikbud),backgroundnya dri dunia pendidikan bukan? sesuatu yang dikerjakan dengan yang bukan ahlinya  maka akan seperti bom waktu, tinggal menungguu kehancuran.....saya pribadi miris mendengar pelajar bandel (ikut tawuran dan akhirnya membunuh) ditanya sama pak mendikbud,bagaimana perasaan kamu setelah membunuh? jawab pelajar itu; PUAS DAN SEDIKIT MENYESAL....`sulit dipercaya bukan bagaimana seorang pelajar dengan polosnya menjawab hal yang kita anggap itu adalah perbuatan biadab.......lalu siapa dan apa yang salah sebenarnya dalam dunia pendidikan kita? jangan salahkan anak pelajar,jangan salahkan guru yang mengajar, tp kita haris liat sitem kurikulum yang berjalan skrg,lebih mengarah ke afektip atau kognitif,lbih mengasah otak atau moral?? ini tugas kita semua untuk memeprbaikinya......
Bagaimana kita harus bersikap? dengan carut marut nya sistem pendidikan sekarang ini...
jangan ada lagi jargon atau slogan...TIDAK APA2 NAKAL JUGA YANG PENTING PINTAR??? LALU MANA MORALNYA???   PANTES AJA SERING TAWURAN...

Selasa, 11 September 2012

mau tau peraturan terbaru tentang sertifikasi guru terbaru..? ini jawabannya...!

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam    rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
Mengingat    :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan    Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan  Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru    (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan    dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,    Tugas,    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah    terakhir dengan    Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2.  Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah  diangkat  menjadi  guru  sebelum  ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun    2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.
3.  Konsorsium    Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
4.  Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru.
5.  Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
6.  Penilaian  portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru  dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
7.  Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut  PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis.
8.  Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal  2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru.
(2)  Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
(3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV); atau
b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat:
1.  mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
2.  mempunyai  golongan  IV/a,  atau  yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi    guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 4
(1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang:
a. memilih PLPG;
b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau
c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
(2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium.
(3) Peserta  yang  lulus  mengikuti uji kompetensi awal dapat  mengikuti
PLPG.
(4) Peserta  yang  tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan,dan dapat diusulkan menjadi    peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai uji kompetensi awal diatur  dalam pedoman yang ditetapkan oleh konsorsium.
Pasal 5
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian    terhadap kumpulan dokumen    yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi batas minimal skor sebagaimana ditetapkan dalam pedoman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penilaian portofolio diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal  6
(1) Guru dalam jabatan yang yang memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio, dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kompetensi awal.
Pasal 7
Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh:
a. pendalaman materi;
b. lokakarya (workshop);
c. praktik mengajar; dan
d.  uji kompetensi.
Pasal 8
(1) Guru  yang  lulus  uji  kompetensi  PLPG  sebagaimana  dimaksud  pada
Pasal 7 huruf d berhak mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru yang tidak lulus uji kompetensi PLPG dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Guru yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diusulkan lagi menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLPG diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 9
(1) Sertifikasi    melalui    pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
(2) Guru  peserta  sertifikasi  melalui  pemberian sertifikat pendidik  secara langsung yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kempetensi awal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik secara langsung diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 10
(1) Sertifikasi    diselenggarakan    oleh perguruan tinggi    yang menyelenggarakan    program    pengadaan     tenaga    kependidikan    yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi    kependidikan    yang    relevan    dengan    bidang    studi    atau    mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(3) Perguruan    tinggi    penyelenggara    Sertifikasi    dapat    didukung    oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Perguruan  tinggi  penyelenggara  Sertifikasi  wajib  melaporkan  setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium.
(3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
Pasal 13
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri    ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2012 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

apakah pungutan bagi siswa itu masi diperbolehkan??? ini jawabannya

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan diberlakukannya PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR. ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan :
Di dalam Permendikbud NOMOR 44 TAHUN 2012;
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Pasal 6
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah daerah;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.

Pasal 9
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 10
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Senin, 11 Juni 2012

PEDOMAN PENGAJUAN BANTUAN PENGEMBANGAN PTK DIKDAS 2012 MGMP SMP

bagi anda yang merasa berusaha mendownload pedoman ini di web resmi kemdiknas,pasti file nya corrupt, tp gak usah kuatir mudah2an di blog yg jelek ini hasil unduhan anda semua bisa bagus .
untuk mendownloadnya silahkan klli disini ---> jroooott..!

SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU PER TAHUN 2013

Tahun 2013 nanti, mulai diberlakukan kenaikan pangkat guru dengan berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dengan begitu maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Pemberlakuan aturan yang baru ini mulai 1 Januari 2013. Tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu:

1. pendidikan,
Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan diklat,
2. pembelajaran,
unsur kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah,
3. pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan
 unsur ketiga menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah (karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif
4. unsur penunjang.
unsur keempat menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Bila merujuk pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa disimpulkan bahwa guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru. Termasukl memberikan motivasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional

Berikut Kutipan isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru:
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

INFORMASI BANTUAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN KARIR PTK BAGI MGMP SMP 2012 SEBESAR RP. 28JT PER MGMP

A. PEBDAHULUAN

Dalam rangka untukmembantu peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui kegiatan MGMP SMP dan Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khususdi seluruh wilayah NKRI, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan dana (block grant) pengembangan karir PTK dikdas melalui kegiatan MGMP SMP/Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khusus tahun 2012.

Pemberian bantuan dana tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karir guru serta partisipasi dan kontribusi TNI dalam peningkatan kemampuan mengajar di daerah khusus di tanah air. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru/TNI yang ditugaskan sebagai guru dikdas secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.

B. INTI INFORMASI

1. Banyak Bantuan yang disediakan dan Banyak Proposal yang sudah masuk

Untuk tahun 2012 ini sasaran bantuan tersebut sebanyak  2.455 (dua ribu empat ratus lima puluh lima) paket untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan Satlakdik TNI di daerah khusus untuk seluruh Mata Pelajaran (kecuali Matpel Agama,)., Adapun besar bantuan tersebut adalah Rp 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta) untuk setiap Kelompok MGMP.

Mengingat hingga saat ini berdasarkan informasi dari Bpk Sumarna Supranata, P.Hd. (Direktur Pembinaan PTK Dikdas Depdikbud), pada acara Bimtek Tim Penilai PIGP di Hotel Puteri Gunung Lembang, Bandung, pada tanggal 24 Mei 2012, ternyata baru ada sekitar 700 (Tujuh Ratus) Proposal Pengajuan Dana dari kelompok MGMP SMP yang diterima oleh Tim Seleksi Proposal. Ini berarti masih ada sebanyak sekitar 1.755 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima) lagi yang masih bisa disalurkan untuk kelompok MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI.

2. Waktu Penyusunan dan Pengajuan Proposal Pengajuan Dana

Oleh karenanya kepada seluruh MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dihimbau agar segera menyusun Proposal  Bantuan Dana tersebut dengan Kerangka Isi Proposal sesuai dengan apa yang disarankan dalam Buku  PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS:MGMP SMP/SATLAKDIK TNI TAHUN 2012, kemudian selambat - lambatnya dua minggu dari sekarang agar segera dikirim ke alamat berikut ini:

Subdit PTK SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860.

3. Kriteria MGMP SMP dan Satlakdik TNI Penerima Bantuan

Adapun kriteria pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas, yang difokuskan untuk MGMP/Satlakdik TNI, sebagai berikut.

a. MGMP SMP

  1. Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
  2. memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: Nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan; telepon rumah, nomor HP. Format lihat lampiran 1a dan 1b.
  3. masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya lampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
  4. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
  5. memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
  6. Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP.

b. Satlakdik TNI
  1. memiliki sruktur organisasi satlakdik TNI yang disahkan oleh komandan Kodim;
  2. memiliki rekening yang masih aktif pada bank Pemerintah atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
  3. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
  4. memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel.

4. Mekanisme Pemberian Bantuan

Pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas yang diarahkan untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan TNI yang ditugaskan menjadi guru di daerah khusus disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Ketua MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan kwitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kwitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kwitansi belum berlaku, jika MGMP SMP/Satlakdik TNI yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kwitansi dan MOU dinyatakan sah jika MOU dan kwitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  3. Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Biro Keuangan Kemdikbud.
  4. Biro Keuangan Kemdikbud menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  5. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dibayarkan ke rekening Bank Mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP/Satlakdik TNI.
  6. MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana program yang telah diajukan;
  7.  MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas membuat dan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir. 

C. PENUTUP

Sementara itu saja informasi tentang hal ini. dengan harapan ada manfaatnya. Adapaun tentang Bagaimana Kerangka Isi Proposal, Bagaimana Bentuk Kegiatan, Bagaimana penggunaan Dana dan Pelaporannya  dipersilakan dibaca pada Pedoman Pemberian bantuan Dana Pengembangan Karir PTK Dikdas Tahun 2012: MGMP SMP/Satlakdik TNI yang disusun oleh: Direktorat P2 TK Dikdas, Diitjen Dikdas Kemdikbud, Tahun 2012.