PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU
DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE
ANGKA KREDIT
A. Prosedur dan Waktu
Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU
dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran
dan akhir tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif
PK GURU
formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan
dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil
kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara
mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK
GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar
kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah
mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan
atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku
keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU
sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun
tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang
dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah
standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang
ditetapkan.
2. Prosedur Pelaksanaan
Secara
spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau
pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan
penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan,
a. Tahap Persiapan
Dalam
tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang
akan dinilai.
1)
memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK
GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2)
memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk
indikator kinerja;
3)
memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan
dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta
mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian;
dan
4)
memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai
sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
Beberapa
tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk
setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1) Sebelum Pengamatan
Pertemuan
awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan
dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini,
penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai
hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi,
wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran
1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai
bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada
format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2) Selama Pengamatan
Selama
pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua
kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau
pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan
menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk
menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai
menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan
kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa
harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat
dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di
luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib
mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut
(Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru
Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja.
Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu
kali
untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja
seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam
proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan
terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada
masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite
sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a)
Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
• dokumen-dokumen tertulis;
• kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau
software) dan
lingkungan sekolah;
• foto, gambar, slide, video; dan
• produk-produk siswa.
b)
Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:
• sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
• budaya dan iklim sekolah
3) Setelah Pengamatan
Pada
pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan,
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.
Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per
kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan
lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai
bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri
oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan,
hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi
penilaian kinerja (lihat Lampiran 3).
c. Tahap pemberian nilai
1) Penilaian
Pada
tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai
1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu
memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap
kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan
dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama
proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut.
a)
Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi.
Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil
pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan
indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan
pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak
menunjukkan bukti,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti
tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada
bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai
Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan
Konseling/Konselor
Penilaian Kompetensi 1: Mengenal
karakteristik peserta didik
Indikator
Skor
1. Guru
dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
0
1
2
2. Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0
1
2
3. Guru
dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua
peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
0
1
2
4. Guru
mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah
agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0
1
2
5. Guru
membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
0
1
2
6. Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak
termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).
0
1
2
Total
skor yang diperoleh
1 + 2 +
2 + 0 + 0 + 2 = 7
Skor
Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi
6 x 2 =
12
Persentase
skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum
Kompetensi dikalikan 100%
7/12 x
100% = 58.33%
Konversi
Nilai Kompetensi (0 % < X 50
% = 2; 50 % < X ��
58.33% berada
pada rentang 50 % < X jadi
kompetensi 1 ini nilainya 3
Perolehan
skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung
persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor
maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor
pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau
4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 9.
Tabel 9. Konversi skor ke nilai
kompetensi
Rentang Total Skor “X”
Nilai Kompetensi
0% <
X
1
25%
< X
2
50%
< X
3
75%
< X
4
Untuk
guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk
setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel 10).
Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya.
Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait. Tabel 10. Contoh Pemberian Nilai
Kompetensi tertentu pada proses PK GURU dengan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah
Kompetensi 6 : Supervisi
Pembelajaran (PKKS 6)
KRITERIA
BUKTI YANG TERIDENTIFIKASI
SKOR
1. Menyusun
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
1 2 3 4
2.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan
teknik supervisi yang tepat.
1 2 3 4
3.
Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
1 2 3 4
Jumlah Skor
8
Skor Rata-Rata = Jumlah Skor : 3
= 8 : 3
2,7
Deskripsi Kinerja yang Telah
Dilakukan:
Dengan
demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu
lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.
b)
Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja
guru (Lampiran
1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian
kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi
penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya
dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai
berikut.
Keterangan
• Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009. :
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran,
Bimbingan dan Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum
diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang
dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi),
dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK
GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk
masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
c)
Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan
PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka
kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
Tabel 11. Konversi
Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU
Sebutan
Persentase Angka kredit
91 –
100
Amat
baik
125%
76 – 90
Baik
100%
61 – 75
Cukup
75%
51 – 60
Sedang
50%
Kurang
25%
d)
Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang
dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap
kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK
GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode
berikutnya.
e) Jika
guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja,
maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru
tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru
Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)
Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi
sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk.
Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data
dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
100Tertinggi PKG NilaiPKG Nilai100) (skala PKG Nilai×=
2) Pernyataan Keberatan terhadap
Hasil Penilaian
Keputusan
penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan
keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada
Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk
seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator
dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak
disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul
penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK
GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang
hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus
penilaian tersebut.
d. Tahap pelaporan
Setelah
nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK
GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut.
Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai
masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif
dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau
tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini
digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai
dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan
mencakup: (1) Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) Rekap
hasil PK GURU sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya. Guru dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi beban
jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu:
(i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK
GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil
PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang
ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
B. Konversi Nilai Hasil PK GURU
ke Angka Kredit
Nilai
kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi
ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase
perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum
melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus
melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini
dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang
direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan,
studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan
Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh
sekolah untuk pengusulan
4NPKJWMJMAKP)AKPKB(AKKtahunper kreditAngka××−−=
penetapan
angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK
GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka
Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat
dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan
angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU
yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan
angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui
oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama
lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur
penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan
angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan
fungsional guru.
1. Konversi nilai PK GURU bagi
guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Konversi
nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas.
Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan
angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru
diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Keterangan:
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur
pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan
PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah
atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap
muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli
per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
• NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil
penilaian kinerja.
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4
tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka
per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun.
AKK,
AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu
ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Menurut
peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru
Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan
naik
jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi,
dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut: Tabel 12. Persyaratan Angka
Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Guru
Pangkat dan Golongan Ruang
Persyaratan Angka Kredit
kenaikan pangkat dan jabatan
Kumulatif minimal
Kebutuhan Per jenjang
1
2
3
4
Guru
Pertama
Penata
Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b
100 150
50 50
Guru
Muda
Penata,
III/c Penata Tingkat I, III/d
200 300
100 100
Guru
Madya
Pembina,
IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembinaan Utama Muda, IV/c
400 550
700
150 150
150
Guru
Utama
Pembina
Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e
850
1.050
200 200
Keterangan
a. Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan
paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri. : (1)
Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal
yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit
pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Persyaratan
angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari
satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama
paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri
dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan
fungsional dari jenjang tertentu ke jenang lain yang lebih tinggi adalah
sebagai berikut.
b. Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
c. Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling
sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan
diri.
d. Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
e. Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
f. Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
g. Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur
publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri.
h. Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan
paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran Budiman,
S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan
golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman, S.Pd. yang mengajar
24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 mendapat nilai
50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman, S.Pd. dalam
tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
dengan menggunakan formula matematika berikut:
100Tertinggi PKG NilaiPKG Nilai(skala100) PKG Nilai×= Keterangan
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor dalam skala 0 - 100 menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. :
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau
Bimbingan dan Konseling/Konselor yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum
diubah ke dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang
dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14
kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (17
kompetensi).
Nilai
PK GURU tertinggi untuk pembelajaran adalah 56, maka dengan formula matematika
tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.
23
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90, sehingga
Budiman, S.Pd. memperoleh nilai “Baik” (100%).
3) Bila
Budiman, S.Pd. mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus tersebut angka
kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun
2012 (dalam periode 1 tahun) adalah:
Angka
Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Angka Kredit satu
tahun = {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
4)
Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5 per
tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4
tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5
x 4 = 42.
= 10,5
4
5)
Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 5 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b adalah 50, maka Budiman, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat
dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Rahayu,
S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan
jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai
guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing 150 peserta didik per tahun dan selama empat
tahun telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 6.
Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada
Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai
PK GURU sebesar 58. Penilaian kinerja terhadap Rahayu, S.Pd. pada tiga tahun
berikutnya selalu memberikan hasil “Baik”. Langkah-langkah untuk menghitung
angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. adalah sebagai berikut.
1)
Hasil PK GURU Rahayu, S.Pd. tahun 2013 adalah = 58/68 x 100 = 85,29.
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 rentang nilai 85,29 berada dalam rentang
76 – 90 dan disebut “Baik (100%)”,.
3)
Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada
tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
Angka
Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4
24
Angka
Kredit satu tahun = [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 100%]
4)
Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. pada tahun 2013 adalah 20,25. Karena
Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun, maka angka
kredit untuk subunsur pembimbingan yang dikumpulkan adalah 20,25 x 4 = 81,0. =
20,25 4
5)
Selama 4 (empat) tahun tersebut, Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari
pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan
10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar : 81,5 + 3 + 6 + 10 = 100. Karena angka kredit yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat Penata,
golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d adalah 100 maka Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam dari 4
tahun.
2. Konversi nilai PK GURU dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam
mengajar tatap muka guru
Hasil
akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka
diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK GURU pembelajaran/pembimbingan
dan prosentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
1)
Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau PK GURU Bimbingan dan
Konseling/Konselor, atau PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan
formula matematika berikut:
100maksimum PKG NilaiPKG Nilai100) (skala PKG Nilai×= Keterangan
• Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU Kelas/Mata
Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16
Tahun 2009) :
• Nilai PKG adalah total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
atau Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 - 100.
• Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU. Untuk
guru Kelas/Mata Pelajaran adalah 56 (= 14 x 4), untuk guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor adalah 68 (= 17 x 4), atau tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan instrumen masing-masing.
2)
Masing-masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/
pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur
dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009.
3)
Angka kredit per tahun masing-masing unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru
dihitung menggunakan rumus berikut ini.
a)
Untuk menghitung AK subunsur pembelajaran/pembimbingan digunakan rumus berikut.
4NPKJWMJMAKP)AKPKB(AKK tahunper kreditAngka××−−=
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Keterangan:
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur
pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai dengan
ketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di
sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap
muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli
per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil
penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4
tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka
per minggu atau yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru
BK/Konselor.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun.
b)
Untuk menghitung angka kredit subunsur tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
4NPKAKP)-AKPKB-(AKK tahunper kreditAngka×=
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Keterangan:
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur
pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
sesuai dengan ketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
• NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil
penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4
tahun.
4)
Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan sesuai
prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai
berikut:
a. Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Kepala Sekolah
Total
Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75% Angka Kredit
Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah.
26
b. Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah
Total
Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit
Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
c. Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan/ Laboratorium/Bengkel, atau Ketua Program Keahlian;
Total
Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit
Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka (misalnya Kepala Sekolah/Madrasah) Ahmad
Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah, dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan
sebagai kepala sekolah mendapat jumlah skor rata-rata 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. Perhitungan angka kredit
subunsur pembelajaran:
1)
Hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah: 48/56 x
100 = 85,7.
2)
Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Nilai
PK Guru subunsur pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah = 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik”
(100%).
3)
Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.
Pd. adalah:
Angka
Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Angka Kredit satu
tahun = [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
1)
Hasil penilaian kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. dalam melaksanakan tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah adalah 18/24 x 100 = 75.
=
29,75. 4 Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
2)
Nilai kinerja guru untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah = 75
masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup” (75%).
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S. Pd. adalah:
Angka
Kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun =
{150-(4+12)-15} x 75% = 22,31.
27
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk tahun 2014 sebagai
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) +
75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika
selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd. mempunyai nilai
kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah selama 4 tahun adalah 4 x 24,17 =
96,68.
6)
Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Ahmad Sumarna, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar
96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68. Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat
dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam
waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan
untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 150, karena Ahmad Sumarna,
S.Pd, nilai kinerja sebagai kepala sekolah kategori cukup.
Catatan: Perolehan angka kredit guru dengan tugas tambahan lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah selain kepala sekolah
diperhitungkan dengan cara yang sama (perbedaannya hanya pada rumus
penjumlahannya)
3. Nilai PK GURU dengan tugas
tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Angka
kredit tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, langsung diperhitungkan sebagai perolehan
angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Banyaknya tugas tambahan untuk
seorang guru maksimum 2 (dua) tugas per tahun. Angka kredit kumulatif yang
diperoleh diperhitungkan sebagai berikut.
1)
Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, tim
kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit kumulatif yang
diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun.
2)
Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas-tugas sementara
(misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing peserta didik
dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah
dan karya inovatif, dan sejenisnya)
Angka kredit kumulatif yang
diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun.
28
Contoh 4: Guru yang mendapat
tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi
jam mengajar dan dikerjakan dalam jangka waktu satu tahun) Misalnya
Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas tambahan sebagai wali kelas
selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman, S.Pd,
pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun, maka angka kredit kumulatif yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah: Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan = Angka
Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03.
Contoh 5: Guru yang mendapat
tugas tambahan yang bersifat sementara (tugas tambahan lain yang tidak
mengurangi jam mengajar dan dilaksanakan kurang dari satu tahun) Misalnya
Budiman, S.Pd. (pada contoh 1) diberikan tugas sementara (kurang dari setahun)
yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas
penilaian dan evaluasi. Karena Budiman, S.Pd. pada perhitungan contoh 1 sudah
mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun,
maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman, S.Pd. selama
setahun, karena mendapat tugas tambahan yang bersifat seentara tersebut adalah
sebagai berikut. Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka
Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama
setahun x banyaknya tugas sementara yang diberikan selama setahun = 10,5 +
(10,5 x 2/100) x 2 = 10,5 + 0,21 x 2 = 10,5 + 0,42 = 10,92.
C. Penilai dalam PK GURU
1. Kriteria Penilai
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai
terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan
oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a)
Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala
sekolah yang dinilai.
b)
Memiliki Sertifikat Pendidik.
c)
Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
d)
Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran.
e)
Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f)
Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
kinerja Guru/Kepala Sekolah.
29
Dalam
hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar
belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian
dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari
Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan
penilaian kepada Guru Pembina.
2. Masa Kerja
Masa
kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala
oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.
Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per
tahun.
D. Sanksi
Penilai
dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2. Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan
proses PK GURU.
3. Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.