Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan diberlakukannya PERMENDIKBUD
NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA
SATUAN PENDIDIKAN DASAR. ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan :
Di dalam Permendikbud NOMOR 44 TAHUN 2012;
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Pasal 6
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah daerah;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Pasal 9
(1)
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau
pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(2)
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun
ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya
untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3)
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak
sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada
tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
(4)
Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan
prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 10
(1)
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf
internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya
untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang
diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan
bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya
pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3)
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak
mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut
biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
(4)
Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2).