Selasa, 06 November 2012
Minggu, 30 September 2012
TIDAK APA2 NAKAL JUGA YANG PENTING PINTAR??? setuju kah dengan slogan itu??
bila kita membicarakan tentang kapabilitas dan kompetensi guru,tidaklah seburuk yang dibayangkan,titik lemahnya ada pada sistem...sistem perekrutan, sistem regenerasi ,sistem kurikulum,sistem pengambilan keputusan para stakeholder,semua element itu menjadi indikator keberhasilan untuk mecaoai tujuan ideal sebuah kompetensi pada akhirnya. pernahkakh kita sadar,maaf sebelumnya,coba kita ingat2 lagi siapa yang menduduki kebijakan tertinggi pengambilan keputusan dalam dunia pendidikan(mendikbud),backgroundnya dri dunia pendidikan bukan? sesuatu yang dikerjakan dengan yang bukan ahlinya maka akan seperti bom waktu, tinggal menungguu kehancuran.....saya pribadi miris mendengar pelajar bandel (ikut tawuran dan akhirnya membunuh) ditanya sama pak mendikbud,bagaimana perasaan kamu setelah membunuh? jawab pelajar itu; PUAS DAN SEDIKIT MENYESAL....`sulit dipercaya bukan bagaimana seorang pelajar dengan polosnya menjawab hal yang kita anggap itu adalah perbuatan biadab.......lalu siapa dan apa yang salah sebenarnya dalam dunia pendidikan kita? jangan salahkan anak pelajar,jangan salahkan guru yang mengajar, tp kita haris liat sitem kurikulum yang berjalan skrg,lebih mengarah ke afektip atau kognitif,lbih mengasah otak atau moral?? ini tugas kita semua untuk memeprbaikinya......
Bagaimana kita harus bersikap? dengan carut marut nya sistem pendidikan sekarang ini...
jangan ada lagi jargon atau slogan...TIDAK APA2 NAKAL JUGA YANG PENTING PINTAR??? LALU MANA MORALNYA??? PANTES AJA SERING TAWURAN...
Selasa, 11 September 2012
mau tau peraturan terbaru tentang sertifikasi guru terbaru..? ini jawabannya...!
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi Bagi
Guru Dalam Jabatan;
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2. Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.
3. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
4. Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru.
5. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
6. Penilaian portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
7. Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis.
8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
(3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV); atau
b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat:
1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 4
(1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang:
a. memilih PLPG;
b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau
c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
(2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium.
(3) Peserta yang lulus mengikuti uji kompetensi awal dapat mengikuti
PLPG.
(4) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan,dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi awal diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh konsorsium.
Pasal 5
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi batas minimal skor sebagaimana ditetapkan dalam pedoman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penilaian portofolio diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 6
(1) Guru dalam jabatan yang yang memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio, dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kompetensi awal.
Pasal 7
Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh:
a. pendalaman materi;
b. lokakarya (workshop);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kompetensi.
Pasal 8
(1) Guru yang lulus uji kompetensi PLPG sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 huruf d berhak mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru yang tidak lulus uji kompetensi PLPG dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Guru yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diusulkan lagi menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLPG diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 9
(1) Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
(2) Guru peserta sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kempetensi awal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik secara langsung diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 10
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium.
(3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
Pasal 13
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2. Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.
3. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
4. Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru.
5. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
6. Penilaian portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
7. Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis.
8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
(3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV); atau
b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat:
1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 4
(1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang:
a. memilih PLPG;
b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau
c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
(2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium.
(3) Peserta yang lulus mengikuti uji kompetensi awal dapat mengikuti
PLPG.
(4) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan,dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi awal diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh konsorsium.
Pasal 5
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi batas minimal skor sebagaimana ditetapkan dalam pedoman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penilaian portofolio diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 6
(1) Guru dalam jabatan yang yang memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio, dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kompetensi awal.
Pasal 7
Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh:
a. pendalaman materi;
b. lokakarya (workshop);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kompetensi.
Pasal 8
(1) Guru yang lulus uji kompetensi PLPG sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 huruf d berhak mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru yang tidak lulus uji kompetensi PLPG dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Guru yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diusulkan lagi menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLPG diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 9
(1) Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
(2) Guru peserta sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kempetensi awal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik secara langsung diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 10
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium.
(3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
Pasal 13
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
apakah pungutan bagi siswa itu masi diperbolehkan??? ini jawabannya
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan diberlakukannya PERMENDIKBUD
NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA
SATUAN PENDIDIKAN DASAR. ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan :
Di dalam Permendikbud NOMOR 44 TAHUN 2012;
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Pasal 6
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah daerah;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Pasal 9
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 10
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Di dalam Permendikbud NOMOR 44 TAHUN 2012;
Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Pasal 6
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah daerah;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Pasal 9
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 10
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Senin, 11 Juni 2012
PEDOMAN PENGAJUAN BANTUAN PENGEMBANGAN PTK DIKDAS 2012 MGMP SMP
bagi anda yang merasa berusaha mendownload pedoman ini di web resmi kemdiknas,pasti file nya corrupt, tp gak usah kuatir mudah2an di blog yg jelek ini hasil unduhan anda semua bisa bagus .
untuk mendownloadnya silahkan klli disini ---> jroooott..!
untuk mendownloadnya silahkan klli disini ---> jroooott..!
SYARAT KENAIKAN PANGKAT GURU PER TAHUN 2013
1. pendidikan,
Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan diklat,
2. pembelajaran,
unsur kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah,
3. pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan
unsur ketiga menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah (karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif
4. unsur penunjang.
unsur keempat menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Bila merujuk pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa disimpulkan bahwa guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru. Termasukl memberikan motivasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tupoksinya sebagai tenaga professional
Berikut Kutipan isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru:
- III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
- III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
- III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
- III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
- IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
- IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
- IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
- IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
INFORMASI BANTUAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN KARIR PTK BAGI MGMP SMP 2012 SEBESAR RP. 28JT PER MGMP
A. PEBDAHULUAN
Dalam rangka untukmembantu peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui kegiatan MGMP SMP dan Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khususdi seluruh wilayah NKRI, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan dana (block grant) pengembangan karir PTK dikdas melalui kegiatan MGMP SMP/Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khusus tahun 2012.
Pemberian bantuan dana tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karir guru serta partisipasi dan kontribusi TNI dalam peningkatan kemampuan mengajar di daerah khusus di tanah air. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru/TNI yang ditugaskan sebagai guru dikdas secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
B. INTI INFORMASI
1. Banyak Bantuan yang disediakan dan Banyak Proposal yang sudah masuk
Untuk tahun 2012 ini sasaran bantuan tersebut sebanyak 2.455 (dua ribu empat ratus lima puluh lima) paket untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan Satlakdik TNI di daerah khusus untuk seluruh Mata Pelajaran (kecuali Matpel Agama,)., Adapun besar bantuan tersebut adalah Rp 28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta) untuk setiap Kelompok MGMP.
Mengingat hingga saat ini berdasarkan informasi dari Bpk Sumarna Supranata, P.Hd. (Direktur Pembinaan PTK Dikdas Depdikbud), pada acara Bimtek Tim Penilai PIGP di Hotel Puteri Gunung Lembang, Bandung, pada tanggal 24 Mei 2012, ternyata baru ada sekitar 700 (Tujuh Ratus) Proposal Pengajuan Dana dari kelompok MGMP SMP yang diterima oleh Tim Seleksi Proposal. Ini berarti masih ada sebanyak sekitar 1.755 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima) lagi yang masih bisa disalurkan untuk kelompok MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI.
2. Waktu Penyusunan dan Pengajuan Proposal Pengajuan Dana
Oleh karenanya kepada seluruh MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dihimbau agar segera menyusun Proposal Bantuan Dana tersebut dengan Kerangka Isi Proposal sesuai dengan apa yang disarankan dalam Buku PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS:MGMP SMP/SATLAKDIK TNI TAHUN 2012, kemudian selambat - lambatnya dua minggu dari sekarang agar segera dikirim ke alamat berikut ini:
Subdit PTK SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860.
3. Kriteria MGMP SMP dan Satlakdik TNI Penerima Bantuan
Adapun kriteria pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas, yang difokuskan untuk MGMP/Satlakdik TNI, sebagai berikut.
a. MGMP SMP
- Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
- memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: Nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan; telepon rumah, nomor HP. Format lihat lampiran 1a dan 1b.
- masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya lampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
- memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
- Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP.
b. Satlakdik TNI
- memiliki sruktur organisasi satlakdik TNI yang disahkan oleh komandan Kodim;
- memiliki rekening yang masih aktif pada bank Pemerintah atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
- memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan kedinasan (bukan atas nama pribadi);
- memiliki sistem managemen yang transparan dan akuntabel.
4. Mekanisme Pemberian Bantuan
Pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas yang diarahkan untuk MGMP SMP di seluruh wilayah NKRI dan TNI yang ditugaskan menjadi guru di daerah khusus disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Ketua MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan kwitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kwitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kwitansi belum berlaku, jika MGMP SMP/Satlakdik TNI yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kwitansi dan MOU dinyatakan sah jika MOU dan kwitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
- Subbag Tata Usaha Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Biro Keuangan Kemdikbud.
- Biro Keuangan Kemdikbud menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dibayarkan ke rekening Bank Mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP/Satlakdik TNI.
- MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana program yang telah diajukan;
- MGMP SMP/Satlakdik TNI penerima bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas membuat dan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir.
C. PENUTUP
Sementara itu saja informasi tentang hal ini. dengan harapan ada manfaatnya. Adapaun tentang Bagaimana Kerangka Isi Proposal, Bagaimana Bentuk Kegiatan, Bagaimana penggunaan Dana dan Pelaporannya dipersilakan dibaca pada Pedoman Pemberian bantuan Dana Pengembangan Karir PTK Dikdas Tahun 2012: MGMP SMP/Satlakdik TNI yang disusun oleh: Direktorat P2 TK Dikdas, Diitjen Dikdas Kemdikbud, Tahun 2012.
Jumat, 09 Maret 2012
OLAHRAGA DAN STIMULUS BUAT ANAK
Anak-anak dengan kondisi yang bugar cenderung memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengatasi tantangan fisik dan emosi. Biasakan anak untuk melakukan olahraga ketahanan diri, seperti berlari, melompat, bersepeda, dan berenang .
Sejak terkena demam tinggi cukup lama, Arvi sering dilarang orangtuanya bermain di luar rumah. Padahal sebelumnya, anak berumur 5 tahun ini terbilang aktif. Sering bermain sepeda, petak umpet, bulu tangkis atau sekedar bekejar-kejaran. Bahkan ketika anak lain sudah diminta pulang orangtuanya, karena matahari mulai bersinar terik, Arvi malah baru mulai menaikkan layangannya. Menjelang sore, saat teman-temannya masih tidur siang, dia sudah mulai lagi bermain layang-layang.
Lantaran itulah, orangtuanya mengatakan, Arvi terkena mengalami demam tinggi. Dan untuk meredam keinginannya bermain-main di bawah terik sinar matahari, orangtuanya membelikan Playstation. Sejak itu Arvi jarang bermain-main di luar rumah. Bahkan ketika teman-temannya mengajak bermain, ia lebih suka “balapan” sendiri di depan layar televisi. Sudah enam bulan kebiasaannya itu berlangsung, dan bila sekali-kali bermain dengan teman-temannya Arvi sering limbung, bentuk tubuhnya pun semakin membulat.
Olahraga tidak hanya penting untuk orang dewasa, anak-anak pun perlu aktivitas fisik agar pertumbuhannya optimal. Anak yang berolahraga secara teratur dipercaya akan lebih sehat, gembira, juga dipercaya diri sehingga lebih mudah berteman, dan menyesuaikan diri. Melakukan olahraga sejak dini, menurut Dr. Tanya Tatiana M. Rotikan, SpKO, tidak hanya menjadikan anak tumbuh sehat dan kuat, tapi juga bisa mencegah obesitas pada anak. Secara alamiah, anak-anak memang kerap aktif bergerak.
“Bahkan ketika dilahirkan pun, dia sudah bisa menggerakkan tangan dan kakinya secara otomatis,” ujarnya. Oleh sebab itu, dokter spesialis olahraga dari KONI ini menyarankan para orangtua untuk melatih anak-anaknya berolahraga sejak dini. Menurutnya, kebiasaan berolahraga akan membantu si anak untuk mengembangkan kemampuan motoriknya.
Namun tak semua orang tua bisa dengan sukarela membebaskan anaknya melakukan kegiatan olahraga di luar rumah. Faktor keamanan sering menjadi alasan orangtua untuk melarang anak pergi keluar rumah. Sementara di dalam rumah tak ada ruang terbuka untuk anak berolahraga. Padahal, Tanya justru menganjurkan supaya anak-anak berolahraga di luar ruang. Apalagi ketika pagi atau sore hari. ”Saat pagi hari, matahari pagi sangat baik untuk pertumbuhan tulang si anak, karena matahari pagi membantu pembentukan vitamin D.” jelas Tanya.
Tingkatkan fleksibilitas dan kebugaran
Dengan berolahraga secara rutin, anak-anak akan memiliki kondisi tubuh yang bugar dan akan membantu untuk mendapatkan kualitas tidur yang lebih baik. Anak-anak dengan kondisi yang bugar juga cenderung memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengatasi rintangan fisik dan emosi. Selain itu, tubuh bugar memperluas peluang anak untuk melalukan berbagai kegiatan fisik maupun non-fisik. Dengan melakukan olahraga rutin, menurut Tanya, kekuatan fisik juga akan meningkat.
Dengan berolahraga secara rutin, anak-anak akan memiliki kondisi tubuh yang bugar dan akan membantu untuk mendapatkan kualitas tidur yang lebih baik. Anak-anak dengan kondisi yang bugar juga cenderung memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengatasi rintangan fisik dan emosi. Selain itu, tubuh bugar memperluas peluang anak untuk melalukan berbagai kegiatan fisik maupun non-fisik. Dengan melakukan olahraga rutin, menurut Tanya, kekuatan fisik juga akan meningkat.
Namun Tanya menegaskan bahwa jenis-jenis olahraga yang ditunjukkan untuk anak-anak sebaiknya tidak diarahkan untuk kekuatan motorik dan fisik. Sangat dianjurkan agar anak tidak melakukan program olahraga yang secara khusus ditunjukkan untuk menghasilkan otot-otot tubuh yang kuat, seperti push-up, pull-up, angkat beban, dan sebagainya. ”Dengan hanya memanjat atau melompat, anak juga akan mendapatkan manfaat yang kurang lebih sama dengan olahraga tersebut,” kata Tanya.
Tanya menyarankan agar olahraga yang dilakukan anak adalah olahraga yang dapat membantu meningkatkan fleksibilitas, dan membuat otot-otot sendi mudah bergerak secara penuh. Dari sekian banyak jenis olahraga, Tanya menganjurkan agar anak-anak dibiasakan untuk melakukan olahraga ketahanan diri, seperti berlari, melompat, bersepeda, hingga berenang. ”Jenis olahraga semacam itu merupakan olahraga wajib yang harus dikuasai oleh anak,” Tanya menegaskan. Menurutnya, jenis-jenis olahrga tersebut memiliki manfaat yang berbeda-beda. Namun intinya, merupakan langkah awal pembentukan fondasi untuk mendapatkan kebugaran fisik dan ketahanan otot-otot anak. ”Sehingga nantinya pertumbuhan fisik anak dan pun akan lebih baik,” jelasnya singkat.
Olahraga yang disukai
Mary L. Gavin, dokter spesialis anak di rumah sakit anak di Alfred l. Dupont, Amerika Serikat, menegaskan bahwa salah satu tugas perkembangan seorang anak adalah dengan bergerak aktif. Kegiatan tersebut akan menyenangkan, terutama jika anak memilih sendiri jenis olahraga yang disukainya. ”Tidak semua anak menyukai jenis olahraga yang umum, seperti sepakbola. Mungkin saja ada anak yang lebih tertarik pada olahraga beladiri. Orang tua sebaiknya membantu anak untuk melakukan olahraga yang disukainya secara teratur,” kata Galvin. ” Jadi orang tua hendaknya mencari cara agar anak-anaknya dapat selalu bergerak secara aktif,” tambahnya.
Mary L. Gavin, dokter spesialis anak di rumah sakit anak di Alfred l. Dupont, Amerika Serikat, menegaskan bahwa salah satu tugas perkembangan seorang anak adalah dengan bergerak aktif. Kegiatan tersebut akan menyenangkan, terutama jika anak memilih sendiri jenis olahraga yang disukainya. ”Tidak semua anak menyukai jenis olahraga yang umum, seperti sepakbola. Mungkin saja ada anak yang lebih tertarik pada olahraga beladiri. Orang tua sebaiknya membantu anak untuk melakukan olahraga yang disukainya secara teratur,” kata Galvin. ” Jadi orang tua hendaknya mencari cara agar anak-anaknya dapat selalu bergerak secara aktif,” tambahnya.
Tanya menekankan bahwa jenis olahraga dapat disesuaikan dengan kondisi keadaan si anak. Umumnya semua jenis olahraga memiliki manfaat tersendiri bagi anak-anak. Seperti ketika berlari misalnya, anak akan dilatih untuk melemaskan sendi-sendi otot yang digunakan untuk berlari. Terutama otot pada bagian kaki.
Dengan melakukan pergerakan seperti berjalan, melompat, dan berlari, anak akan berlatih menopang badannya, dan ini akan sangat baik untuk melatih keseimbangannya. Secara otomatis otot-ototnya pun akan ikut terbentuk, dan tulang juga akan bertambah padat. ”Selain itu, berlari juga akan berguna untuk paru dan jantungnya,” ujar Tanya.
Sedangkan berenang, memiliki manfaat lain yang juga bermanfaat untuk pertumbuhan anak-anak. ”Umumnya pada olahraga berenang yang dilatih ialah persendian di bagian punggung, dada, dan lengan atas,” jelasnya. Berenang merupakan salah satu olahraga yang paling sering dipilih orang tua dengan harapan dapat memacu tinggi badan anak. Harapan tersebut memang ada benarnya.
Berenang akan melatih semua otot-otot tubuh, sehingga dapat membantu untuk bertambah tinggi. ”Olahraga ini dapat memicu hormon-hormon pertumbuhan untuk bekerja lebih baik agar si kecil terus bertambah tinggi dan berkembang’” ungkap Tanya. Namun, dikatakannya berenang hanyalah salah satu dari sekian banyak aktivitas yang dapat dilakukan si kecil dengan manfaat yang sama. Artinya, olahraga apapun, umumnya akan membuat pertumbuhan anak berlangsung optimal.
Menurut Tanya, melakukan olahraga apapun jenisnya, hanyalah salah satu faktor pendukung dalam menempuh kondisi fisik yang sehat. Olahraga, tanpa dibarengi dengan asupan gizi yang baik, tidak akan banyak berpengaruh bagi seseorang. Terlebih lagi untuk anak-anak yang memang masih membutuhkan asupan gizi yang mendukung aktivitas yang dilakukannya sehari hari termasuk olahraga.
“Jika anak menerima asupan gizi yang baik dengan dibarengi dengan berolahraga yang teratur, itu sangat akan membantu perkembangan fisiknya. Tapi jika asupan gizinya kurang, meskipun ia berolahraga secara teratur, itu sangat akan tidak terlihat hasil dari olahraga itu,”jelasnya.
Olahraga dan Koordinasi
Alzena Masykouri, Mpsi, dari Cikal Sehat menambahkan, bahwa olahraga yang bersifat survival sport dapat membuat kemampuan motorik kasar anak meningkat, sehingga membuatnya lebih gesit dan sigap. Gerakannnya menjadi lebih terkoordinasi dan itu membuatnya tampil penuh percaya diri. Dengan modal itu, ia akan mampu bersikap luwes dalam pergaulan.”Koordinasi gerakan yang baik akan membantunya menampilkan sikap perencanaan yang baik. Sehingga, ia makin terampil dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari yang ia hadapi,”jelasnya.
Alzena Masykouri, Mpsi, dari Cikal Sehat menambahkan, bahwa olahraga yang bersifat survival sport dapat membuat kemampuan motorik kasar anak meningkat, sehingga membuatnya lebih gesit dan sigap. Gerakannnya menjadi lebih terkoordinasi dan itu membuatnya tampil penuh percaya diri. Dengan modal itu, ia akan mampu bersikap luwes dalam pergaulan.”Koordinasi gerakan yang baik akan membantunya menampilkan sikap perencanaan yang baik. Sehingga, ia makin terampil dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari yang ia hadapi,”jelasnya.
Namun dalam mendampingi anak-anak yang sedang berolahraga, dianjurkan agar orang tua memperhatikan faktor kemungkinan terjadinya dehidrasi pada anak. Tingkat dehidrasi pada anak, menurut Tanya, lebih besar ketimbang orang dewasa. Umumnya orang dewasa mengenali tanda-tanda terjadinya dehidrasi melalui munculnya rasa haus, namun bagi anak-anak, dehidrasi mungkin saja terjadi sebelum rasa haus itu datang.
Yang tak kalah penting menurut Alzena, dalam melakukan olahraga, apapun itu jenisnya, anak-anak perlu diberi pengertian bahwa tujuan utama olahraga bukanlah menang atau kalah. Yang lebih penting adalah bertambah tidaknya tingkat keterampilan. Dengan makin banyak berlatih, anak akan makin terampil melakukan kegiatan olahraganya.”Makanya, orang tua dan anak harus merasa nyaman dalam melakukan aktifitas olahraga sehingga anak dapat merasakan manfaatnya dalam melakukan kegiatan olahraga,”jelasnya.
Orang tua juga perlu menyadari pentingnya melakukan pemanasan dan pendinginan sebelum dan sesudah melakukan olahraga. Pemanasan berguna untuk mempersiapkan otot-otot yang akan digunakan untuk berolahraga, sedangkan pendinginan berfungsi untuk meregangkan otot-otot setelah melakukan olahraga. “Dengan melakukan pemanasan dan pendinginan, diharapkan akan terhindar dari cedera otot selama melakukan atau sesudah melakukan olahraga,”jelas Tanya. Alzena menambahkan, faktor moody juga harus diperhatikan oleh para orang tua. Pada anak-anak, moody memang kerap terjadi, apalagi ketika Ia merasa bosan dengan kegiatan olahraganya. Untuk itu Alzena menyarankan agar orang tua selalu berusaha agar dapat membuat anaknya merasa butuh untuk berolahraga dengan aktivitas yang disukainya.
Misalnya, ketika bersepeda bersama ayah, anak merasa senang karena ayah meluangkan waktu dan mendapat pengalaman yang seru karena menjelajah daerah pemukiman yang belum pernah dikunjungi sebelumnya. ”Jika anak sedang merasa kesal, bisa jadi olahraga merupakan cara untuk melampiaskan kekesalannya dan kembali merasa nyaman,”ungkapnya.
Alzena pun yakin, olahraga sebenarnya dapat membuat kepercayaan diri anak menjadi lebih baik. Dengan memiliki salah satu keterampilan, seperti olahraga, anak akan memiliki modal untuk berinteraksi dengan teman sebayanya. ”Jika ia dapat menguasai satu atau lebih dari beberapa jenis olahraga, Ia akan semakain pede dalam bergaul,”katanya
Dalam melakukan olahraga, anak-anak perlu diberi pengertian bahwa tujuan utama berolahraga bukanlah menang atau kalah. Yang lebih penting adalah bertambahnya tingkat keterampilan.
Manfaat olahraga bagi anak-anak :
- Memaksimalkan kemampuan motorik dasar. Menginjak usia 4-5 tahun, anak-anak sudah mengusai kecakapan motorik dasar, seperti berjalan, berlari, dan melompat, meski belum sempurna. Sehubungan dengan itu, balita butuh berolahraga demi memaksimalkan keterampilan motorik dasar tersebut.
- Tumbuh kembang yang sehat. Olahraga memegang peranan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Dengan berolahraga secara teratur, kebugaran jantung dan paru-paru anak akan terjaga, postur dan keseimbangan tubuh menjadi bagus, dan otot maupun tulangnya menjadi kuat.
- Mencegah obesitas. Bukan hanya makanan yang sarat gula dan lemak, faktor lain seperti panjangnya jam sekolah, kurangnya fasilitas penunjang seperti taman bermainn di area perumahan, asik menonton tv, bermain dengan komputer dan Playstation, bisa memicu kegemukan aktivitas fisik yang rendah. Olahraga rutin bisa mencegah anak mengalami obesitas.
Langganan:
Postingan (Atom)